Khazanah Islam

Arti, Syarat, Rukun Wakaf dalam Islam

wakaf yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/dan
Amal jariah berarti perbuatan baik yang mendatangkan pahala bagi yang melakukannya, meskipun ia telah berada di alam akhirat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Amal jariah berarti perbuatan baik yang mendatangkan pahala bagi yang melakukannya, meskipun ia telah berada di alam akhirat.

Satu di antara contoh amal jariyah adalah wakaf.

Apa Arti Wakaf?

Menurut bahasa berarti ‘menahan’

Sementara menurut istilah wakaf yaitu memberikan suatu benda atau harta yang dapat diambil manfaatnya untuk digunakan bagi kepentingan masyarakat menuju keridhaan Allah SWT.

Arti dan Ciri-ciri Wali Allah SWT, Muslim Tangguh, Loyal dan Penuh Ketaatan

Hukum wakaf adalah sunah, hal ini didasarkan pada Alquran.

Rukun Wakaf

a. Orang yang memberikan wakaf (Wakif).

b. Orang yang menerima wakaf (Maukuf lahu).

c. Barang yang yang diwakafkan (Maukuf).

d. Ikrar penyerahan (akad).

Syarat-syarat Wakaf

a. Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas dasar kehendaknya sendiri.

b. Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi atau perorangan.

c. Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved