Khazanah Islam
Tata Cara Membersihkan Najis Berdasarkan Tingkatan Mulai dari yang Ringan sampai Berat
Secara mutlak, dalam keadaan leluasa serta mudah untuk membedakannya, keharamannya bukan karena kehormatan suatu benda, menjijikkan dan berbahaya
Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah yaitu najis yang diperingan dalam mensucikannya, seperti air kencingnya bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun kecuali ASI dan belum berusia 2 tahun.
Cara membersihkan najis ini adalah dengan memercikkan air pada najis tersebut dengan syarat kadar air lebih dominan dari najisnya meskipun air itu tidak mengalir.
Hal tersebut dilakukan setelah membersihkan ‘ayn dan sifat-sifatnya najis.
Najis Mutawassittah
Najis mutawassitah yaitu selain najis-najis yang telah disebutkan di atas, seperti kotoran hewan dan lain sebagainya.
Najis ini terbagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Najis hukmiyyah ~yaitu najis yang tidak terdapat bau, bentuk ataupun rasa. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air di atasnya
2. Najis‘ayniyyah yaitu najis yang terdapat bau, bentuk ataupun rasa.
Cara mensucikannya dengan menghilangkan bentuk (ayn) najisnya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan membasuhnya sampai hilang sifat-sifatnya.
Ada pula benda yang bisa suci setelah melalui proses penyamakan, seperti kulit bangkai.
Semua kulit bangkai binatang bisa suci setelah melalui proses penyamakan, baik berasal dari hewan yang halal dimakan dagingnya atau tidak.
Tetapi ada bangkai hewan yang tidak bisa suci walaupun disamak yaitu bangkainya anjing, babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau perkawinan silang. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.