Khazanah Islam
Tata Cara Membersihkan Najis Berdasarkan Tingkatan Mulai dari yang Ringan sampai Berat
Secara mutlak, dalam keadaan leluasa serta mudah untuk membedakannya, keharamannya bukan karena kehormatan suatu benda, menjijikkan dan berbahaya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan.
Sementara secara istilah, Najis adalah setiap benda yang haram memperolehnya (dimakan maupun diminum)
Secara mutlak, dalam keadaan leluasa serta mudah untuk membedakannya, keharamannya bukan karena kehormatan suatu benda, menjijikkan dan berbahaya terhadap tubuh dan akal.
Maksud dari kata "haram memperolehnya" di atas adalah haram dimakan atau diminum.
Sedangkan kata "mutlak" di atas maksudnya yaitu najis yang sedikit atau banyak.
• Arti, Rukun, dan Sunnah Mandi dalam Membersihkan Hadas Besar
Sementara untuk kata "keadaan leluasa" yaitu mengecualikan keadaan darurat yang memperbolehkan memakan benda najis.
Dan kata "serta mudah untuk membedakan" itu mengecualikan memakan ulat yang sudah mati yang terdapat di keju, buah-buahan dan lain sebagainya.
Semua benda menurut hukum asal adalah suci, selama tidak ada dalil yang menunjukkan benda itu najis.
Ada beberapa benda yang dzatnya memang najis menurut syara' di antaranya yaitu ;
1. bangkai binatang darat
2. darah
3. nanah
4. segala benda cair yang keluar dari qubul dan dubur
5. arak
6. anjing dan babi