Breaking News

Kritik Mekanisme Penetapan Upah PP 36/2021, Ketua KSBSI Kalbar Harap UMP 2023 Naik 7-8 Persen

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak/dok Tribun
Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman, mengomentari mekanisme penetapan Upah minimum (UMP/UMK) yang dilakukan sesuai dengan PP 36/2021, tentang pengupahan.

Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja. Hal ini mengubah rumusan perhitungan Upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalbar, Manto Saidi, menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2023, akan ditetapkan pada akhir bulan November ini. Dengan angka yang belum diketahui apakah akan ada kenaikan atau justru sebaliknya.

"Terkait dengan penetapan UMP itu berbeda dengan sebelumnya, yang biasanya rapat penetapan upah minimum itu di bulan Oktober, sehingga di per 1 November sudah masuk datanya," ucapnya pada Kamis 3 November 2022.

"Tapi sejak adanya PP 36 tentang pengupahan ini sistem pengupahan sudah berbeda, dan penetapan sekitar akhir November, sambil menunggu data dari BPS tentang pertumbuhan dan inflasi tingkat Nasional maupun Daerah," terangnya.

Rincian UMP Kalbar Tahun 2023 Lengkap Cara Menghitung Besaran UMP Kalbar Terbaru

Suherman pun menegaskan, bahwa pihaknya menolak sistem penetapan pengupahan yang dilakukan berdasarkan PP 36/2021, tentang pengupahan ini.

Sebab memiliki aturan batas atas dan batas bawah yang dianggap merugikan untuk pekerja buruh, dimana perusahaan-perusahaan cenderung menetapkan upah untuk para pegawainya berdasarkan batas bawah.

Sehingga jika pun ditetapkan terjadi kenaikan pada UMP, dianggap tidak memberikan dampak signifikan pada realisasi kenaikan upah buruh di lapangan. Sementara saat ini, dikatakannya seluruh harga kebutuhan pokok telah terjadi kenaikan.

Ia pun meminta, mekanisme penetapan upah minimum (UMP/UMK) untuk dikembalikan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tanpa adanya ketentuan batas dan batas bawah dalam penetapan upah pekerja buruh.

"Ya kami dari serikat pekerja serikat buruh tentunya menolak sistem penghitungan atau rumusan yang berdasarkan PP 36, karena itu sangat tidak manusiawi."

"Ada batas atas batas bawah ya, yang dipakai adalah batas bawah. Sehingga angka kenaikannya tidak sesuai dengan kenaikan BBM, bahan baku, dan sebagainya saat ini."

"Jadi paling tidak kami menginginkan kembali ke PP 78, sehingga sesuai dengan tingkat pertumbuhan dan inflasi Nasional seperti itu," harapnya.

Ia pun menjelaskan, pihaknya berharap ada kenaikan pada pada penetapan upah minimum (UMP/UMK) tahun 2023. Sebab, sejak tahun 2020 hingga 2022 dirasakan tidak adanya kenaikan upah minimum yang signifikan.

UMP Kalbar Tahun 2023 Akan Ditetapkan Akhir November 2022

Ia menuturkan, bahwa idealnya upah minimum tahun 2023 naik sekitar 7-8 persen, menyesuaikan angka kenaikan harga kebutuhan-kebutuhan pokok yang saat ini terjadi.

Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat nomor 1407/DISNAKERTRANS/2021, UMP Kalimantan Barat tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.

Apabila dikalkulasikan jika terjadi kenaikan sebesar 8 persen, maka UMP tahun 2023 adalah sekitar +/- Rp 2.628.720. atau naik sebesar Rp 194.720 dari UMP tahun 2022.

"Yang jelas kita berharap, ada perbaikan terhadap upah pekerja buruh saat ini, karena 2 tahun lalu kita anggap 2020, 2021 itu tidak ada kenaikan, 2022 baru naik sekitar Rp 34.000 sangat kecil sekali."

"Jadi adalah kenaikan sekitar 7/8 persen, dan bisa menyesuaikan dengan kenaikan BBM juga saat ini harus dikalkulasi, sesuai dengan kondisi saat ini terhadap upah buruh pekerja," ucapnya.

Melanjutkan penjelasannya, saat ini Pemerintah juga telah menghapus UMSK-UMSP (Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten dan Provinsi) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tersebut. Padahal, di aturan sebelumnya pada PP 78 tahun 2015, upah sektoral menjadi salah satu yang tercantum.

UMS sendiri adalah upah terendah yang berlaku secara sektoral dalam satu Provinsi (UMSP) atau satu Kabupaten/Kota (UMSK), yang mana setiap sektor dikelompokkan menurut klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.

"Sementara sekarang ini, dulu masih ada upah minimum sektoral sekarang sudah tidak ada lagi, jadi benar-benar yang dipakai adalah PP 36 itu sangat menyulitkan bagi pekerja butuh dalam memenuhi kebutuhannya," ucapnya.

Disisi lain, ia juga menilai bahwa masih banyak perusahaan yang bandel dan tidak menerapkan struktur skala upah, yang merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau sebaliknya, yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Lebih lanjut, Suherman juga menyebutkan, bahwa pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan untuk memberikan upah sesuai dengan UMP maupun UMK, masih sangat lemah.

"Di aturan itu juga mewajibkan perusahaan untuk menerapkan struktur skala upah, tapi hanya berapa persen dari sekian ribu perusahaan yang ada di Kalbar yang sudah menerapkan struktur skala upah. Jadi, masih tetap berharap kepada kenaikan UMP dan UMK ini," ucapnya.

"Sementara pengawasan masih sangat lemah kami rasakan, masih banyak perusahaan dalam tanda kutip bandel, yang tidak melaksanakan aturan sesuai UU,"

"Dan masih banyak perusahaan yang melakukan pembayaran upah minimum yang tidak sesuai dengan upah minimum Kabupaten/Kota, seperti itu," tutupnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved