Kapolres Sanggau Pastikan Pemegang Senjata Api Organik Polri Ada SOPnya
Untuk di Polres Sanggau, lanjutnya, dirinya termasuk yang ketat untuk memberikan izin senpi. Untuk senpi yang ada di Polres Sanggau
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa pemegang senjata api (senpi) organik Polri tentu ada standar operasional prosedur (SOP) nya, salah satunya adalah bagi pemegang senpi wajib lulus tes psikologi yang diselenggarakan bagpsikologi biro SDM Polda Kalbar.
"Yang bersangkutan begitu lulus psikologi pun itu belum tentu yang bersangkutan akan diberikan izin pemegang senpi organik. Karena ada beberapa persyaratan lain yang harus mereka miliki, salah satunya adalah rekomendasi dari pimpinan. Termasuk kondisi rumah tangga yang bersangkutan bagi yang sudah berkeluarga,"katanya, Kamis 3 November 2022.
Untuk di Polres Sanggau, lanjutnya, dirinya termasuk yang ketat untuk memberikan izin senpi. Untuk senpi yang ada di Polres Sanggau, untuk perorangan memang tidak berikan untuk saat ini.
"Jadi seluruh senpi ada di gudang senjata, kami berikan pinjam sifatnya situasional. Pada saat yang bersangkutan akan melaksanakan tugas di lapangan baru kita bekali dan dilengkapi dengan sprint,"ujarnya.
• Lepas Kafilah MTQ Sanggau, Ini Pesan Bupati Paolus Hadi
"Begitu selesai melaksanakan tugas kita akan gudang kan kembali senjata tersebut. Itu salah satu cara untuk mengontrol kami agar tak terjadinya penyalahgunaan senjata api di lapangan,"tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga selalu memberikan pelatihan kepada anggota terkait teknis penggunaan dan latihan menembak. Kemudian teknis cara mengosongkan senjata dan bagaimana cara membersihkan senjata tersebut.
"Sehingga dengan pembekalan ini harapan kami, anggota kami tidak ada yang sampai menyalahgunakan senjata api di lapangan,"pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News