BLT BBM Tahap 2 Cair November 2022, Penerima Bisa Cek Lewat Situs Resmi atau Aplikasi Cekbansos!

Pengecekan dan informasi mengenai pencairan BLT BBM bisa dilakukan secara online melalui Situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi cekbansos.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
BLT BBM Rp 300 kembali dicairkan untuk tahap 2 pada bulan November 2022, penerima bisa melalakukan pengecekan secara online dengan dua cara yaitu melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cekbansos. 

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

6. Klik tombol CARI DATA;

7. Selanjutnya, Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinput.

cek status di cekbansos.kemensos.go.id terkait nama penerima bansos
cek status di cekbansos.kemensos.go.id terkait nama penerima bansos (tangkap layar)

Selain itu, masyarakat juga dapat mengecek penerima BLT BBM di Aplikasi Cek Bansos.

Berikut ini cara membuat akun baru di aplikasi cekbansos sebelum dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Cara Buat Akun Baru di Aplikasi Cek Bansos

1. Download 'aplikasi cekbansos' di Playstore, lalu buka aplikasinya;

2. Pilih opsi 'Buat Akun Baru';

3. Isi data diri sesuai data kependudukan karena ada proses memadankan dengan data dukcapil;

4. Lampirkan foto dengan cara swafoto dengan KTP dan foto KTP asli;

5. Jika sudah, klik 'Buat Akun Baru';

6. Kode verifikasi pembuatan akun baru di aplikasi cekbansos akan dikirim melalui email;

7. Lakukan aktivasi akun melalui pesan yang sudah dikirimkan ke email;

8. Selesai, Anda telah memiliki akun di aplikasi cekbansos.

Baca juga: Bansos BLT Tenaga Kerja Cair! Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker Tahap 6 Cukup Pakai KTP!

tampilan layar cekbansos
tampilan layar cekbansos (Tribunpontianak.co.id/ka)

Cara Cek Status Kepesertaan di Aplikasi Cek Bansos

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved