Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku November 2022? Terlambat Membayar 45 Hari Tak Dikenakan Denda
Dalam hal pembayaran iuran pihak BPJS Kesehatan tidak akan mengenakan denda keterlambatan jika masih dalam masa 45 hari.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan asuransi dibidang kesehatan yang disediakan oleh masyarakat, Setiap orang wajib untuk didaftarkan untuk menjadi bagian dari BPJS Kesehatan.
Asuransi yang pakai oleh BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong itu artinya setiap orang yang menjadi peserta memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi.
Dalam upaya pemenuhan kewajiban inilah setiap peserta wajib untuk membayar iuran perbulan, Sedangkan untuk hak sendiri peserta diberikan kemudahan dalam pengobatan dan penyediaan faskes yang diakomodir oleh BPJS Kesehatan.
Dalam hal pembayaran iuran pihak BPJS Kesehatan tidak akan mengenakan denda keterlambatan jika masih dalam masa 45 hari.
Aturan mengenai denda keterlambatan sudah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2016 (dikutip dari BPJS).
• Cara Paling Mudah Ganti BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri dikantor BPJS dan Online!
Sebagaimana yang dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, diketahui bahwa penetapan iuran saat ini berdasarkan kelas rawat inap standar ( KRIS ) untuk fasilitas kesehatan ( faskes ) yang akan diterima peserta, Penyesuaian tersebut akan ditentukan berdasarkan kelas BPJS Kesehatan yang diberlakukan sejak awal.
Tarif BPJS Kesehatan Per 1 November 2022.
- Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan,
- Kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per org per bulan
- Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per org per bulan.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan Online? Begini Dengan Mudah Gabung BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp!
Berikut ini informasi mengenai penetapan Iuran BPJS Kesehatan beserta beberapa ketentuan lain terkait kepersertaan dalam BPJS Kesehatan yang berlaku hingga November 2022, sebagaimana yang dirangkum dari laman resmi BPJS Kesehatan (Link).
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Berikutnya inilah ketentuan yang mengatur keanggotan BPJS Kesehatan dan mempengaruhi besaran iuran yang dikenakan kepada anggota,
1. Bagi peserta golongan PBI Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen (satu persen) dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 % (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 % (satu persen) dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 % (satu persen) dari dari Gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Baca juga: Cara Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih Aktip Atau Tidak? Begini Cek BPJS Kesehatan dari Wa!
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp. 42.000, - (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp. 25.500, -. Sisanya sebesar Rp 16.500,- akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2022, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000,-, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,-.
b. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 % (lima persen) dari 45 % (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Demikian informasi mengenai iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga November 2022. Semoga bermanfaat. (*)