Khazanah Islam

Apakah Semut Boleh Dimakan? Kelompok Makanan Haram Berdasarkan Lizatihi

Ciri-ciri makanan dan binatang yang haram dikonsumsi merupakan ciri-ciri makanan dan hewan yang haram lizatihi, yakni haram dilihat dari sisi wujud

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Binatang yang haram dikonsumsi merupakan ciri-ciri makanan dan hewan yang haram lizatihi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muslim yang taat kepada perintah Allah tentu memperhatikan makanan yang halal.

Makanan halal akan berakibat baik terhadap jiwa dan raganya.

Sebaliknya, makanan yang haram akan mencegah amalnya diterima Allah SWT dan tertolak doanya.

lantas bagaimanakah menentukan binatang yang haram untuk dikonsumsi?

Berikut ini merupakan Ciri-ciri makanan dan binatang haram lizatihi, yakni haram dilihat dari sisi wujud bendanya.

Samakah Arti Aqiqah dan Acara Gunting Rambut Saat Anak Baru Lahir?

Berdasarkan Firman Allah di dalam QS Almaidah ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.

Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.

Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.

Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Berdasarkan QS Al Maidah Ayat 3 tersebut terdapat 10 makanan yang diharamkan untuk dikonsumsi.

di antaranya, bangkai, darah, daging babi, (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, hewan yang tercekik, dipukul, Hewan yang jatuh, Hewan yang ditanduk, Hewan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat disembelih, (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala.

Selain itu terdapat pula larangan hewan haram untuk di makan di antaranya :

  • Haram karena binatang buas yang bertaring kuat yang digunakan untuk memangsa binatang lain, seperti singa dan macan tutul.
  • Haram karena binatang berkuku tajam yang digunakan untuk melukai mangsanya, seperti burung beo, elang dan burung gagak.
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved