Khazanah Islam

Apakah Semut Boleh Dimakan? Kelompok Makanan Haram Berdasarkan Lizatihi

Ciri-ciri makanan dan binatang yang haram dikonsumsi merupakan ciri-ciri makanan dan hewan yang haram lizatihi, yakni haram dilihat dari sisi wujud

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Binatang yang haram dikonsumsi merupakan ciri-ciri makanan dan hewan yang haram lizatihi 

Rasulullah bersabda yang artinya sebagai berikut :

"dari Ibnu Abbas Ra. Ia berkata bahwa Rasulullah Saw. melarang makan semua binatang yang mempunyai taring dan semua binatang yang berkuku tajam." (HR. Muslim)

  • Haram karena disuruh membunuh. Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai berikut :

"Dari Aisyah Ra. Dari Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda: "ada lima hewan perusak hendaknya dibunuh, baik di tanah halal ataupun di tanah haram: ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang" (HR. Muslim)

  • Haram karena dilarang membunuhnya. Rasulullah Saw, bersabda yang artinya :

"Rasulullah Saw. melarang membunuh empat macam binatang yaitu semut, tawon, burung hud-hud dan burung suradi." (HR. Ahmad)

  • Haram karena menjijikkan. firman Allah di dalam Surat Al Araf ayat 157

وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ

"dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala
yang buruk bagi mereka"

  • Haram karena hidup di dua alam. Imam Mawardi mengklasifikasikan hewan yang bertahan di darat dan air menjadi tiga kategori sebagai berikut

(1) hewan yang bertempat di darat namun mencari mangsa di air. Termasuk dalam kategori hewan darat seperti burung air;

(2) hewan yan bertempat di air namun mencari mangsa di darat. Termasuk dalam kategori hewan air seperti kura-kura; 

(3) hewan yang bertempat dan mencari mangsa di darat dan air, terbagi menjadi dua bagian yakni

(a) kekuatan hidup di dua alam dengan durasi yang berbeda. Bagian ini perinci menjadi dua; pertama, haram dikonsumsi jika kemampuan bertahan hidup di darat lebih dominan seperti ular dan kedua, halal
dikonsumsi jika kemampuan bertahan hidup di air lebih dominan seperti anjing laut;

(b) kekuatan hidup di dua alam dengan durasi sama. Para ulama terjadi khilaf, ada yang berpendapat haram dikonsumsi karena termasuk dalam kategori hewan yang hidup di dua alam dan ada yang berpendapat halal dikonsumsi karena termasuk dalam kategori hewan air. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved