Breaking News

Lokal Populer

Polres Sintang Tetapkan Dua Tersangka Atas Dugaan Pasir Zirkon Hasil Tambang Ilegal

Dua orang ini, pengepul dan pembeli yang diamankan oleh Polsek Dedai. Masing masing inisial S dan A. berdua ini pengepul dan pembeli di sana,

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Polsek Dedai
Kepolisian Sektor Dedai mengamankan pasir Zirkon di Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kamis 29 September 2022. 

Dari sejumlah foto yang diterima Tribunpontianak, tumpukan pasir Zirkon tersebut tidak berada di gudang, melainkan di bantaran sungai.

Zirkon tersebut dikumpulkan dalam karung. Saat ini, lokasi tersebut sudah dipasang police line.

Puluhan Ton pasir zirkon tersebut diamankan sekitar pukul 11.00 wib, tepatnya di Dusun Beringin Jaya, Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai.

"Diamankan juga penanggung jawap atau kordinator lapangan untuk Desa Nanga Jetak berinisial SAH," kata Kapolsek Dedai, AKP M Rasyid kepada Tribunpontianak, Kamis 29 September 2022.

SAH saat ini masih diperiksa oleh Kanit Reskrim Polsek Dedai.

"Untuk Sementara saudara SAH sedang dilakukan pemeriksaan oleh kanit reskrim untuk mengetahui kepemilikan dan asal zirkon yang diamankan di Desa Nanga Jetak Kecamatan Dedai," ujar Rasyid.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved