Lokal Populer

Polres Sintang Tetapkan Dua Tersangka Atas Dugaan Pasir Zirkon Hasil Tambang Ilegal

Dua orang ini, pengepul dan pembeli yang diamankan oleh Polsek Dedai. Masing masing inisial S dan A. berdua ini pengepul dan pembeli di sana,

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Polsek Dedai
Kepolisian Sektor Dedai mengamankan pasir Zirkon di Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kamis 29 September 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih ingat dengan 61 ton pasir zirkon yang diamankan oleh Polsek Dedai pada 29 September 2022 lalu?.

Kabar terbaru, penyidik Satreskrim Polres Sintang telah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka antara lain berinisial S dan A. Keduanya kini ditahan di Mapolres Sintang.

“Dua orang ini, pengepul dan pembeli yang diamankan oleh Polsek Dedai. Masing masing inisial S dan A. berdua ini pengepul dan pembeli di sana, warga sintang,” kata Kasatreskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara, Selasa 1 November 2022.

Lumix S Kamera DC-S1GC Suguhkan Detail Gambar Realistis

Selain mengamankan dua orang atas kepemilikan 61 ton pasir zirkon hasil penambangan ilegal, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan.

Hasilnya, perusahaan yang membeli pasir zircon tersebut memiliki izin.

“Namun yang menjadi pertanyaan kita, izin yang ada dengan fakta di lapangan, hasil dari pembelian yang mereka lakukan, itu tidak sesuai tonase yang ada perizinan dan yang ada di lapangan. Ada selisih sekitar 40 sekian ton yang tidak sesuai dengan perizinan. Ini yang patut kita duga (pasir zircon) hasil dari tambang liar. Karena pengakuan dari si pembeli berdua ini, mereka mendapatkan hasil zircon dari masyarakat yang menjual dari hasil tambang liar,” ungkap Idris.

Idris memastikan, sampai saat ini penanganan kasus zircon tetap berjalan sesuai dengan prosedur dan aturannya.

“Nahkan saat ini kita sudah menahan dua orang tersangka. Kedepan kita akan lakukan pemeriksaan terhadap ahli, terkait hasil tambang yang kita amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor Dedai mengamankan pasir Zirkon di Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kamis 29 September 2022.

Pasir Zirkon yang diamankan seberat kurang lebih 61 ton. Polsek Dedai juga mengamankan seorang pria berinisial SAH yang diduga sebagai koordinator pengumpul Zirkon di Desa Nanga Jetak.

Dari sejumlah foto yang diterima Tribunpontianak, tumpukan pasir Zirkon tersebut tidak berada di gudang, melainkan di bantaran sungai. Zirkon tersebut dikumpulkan dalam karung.

Polisi Amankan Zirkon

Kepolisian Sektor Dedai mengamankan pasir Zirkon di Desa Nanga Jetak, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Kamis 29 September 2022.

Pasir Zirkon yang diamankan seberat kurang lebih 61 ton. Polsek Dedai juga mengamankan seorang pria berinisial SAH yang diduga sebagai koordinator pengumpul Zirkon di Desa Nanga Jetak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved