Aturan Baru Naik Pesawat Mulai November 2022 - Cek Syarat Penerbangan Domestik dan Internasional
Syarat Naik Pesawat dalam aturan terbaru perjalanan udara domestik hingga internasional yang wajib dipatuhi semua maskapai penerbangan.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Naik Pesawat dalam aturan terbaru perjalanan udara domestik hingga internasional yang wajib dipatuhi semua maskapai penerbangan.
Bagi calon penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara mulai bulan November 2022 ini wajib sudah mandapatkan vaksinasi minimal dosis ketiga atau Booster.
Sebagaimana Syarat Naik Pesawat terbaru Domestik yang ditetapkan pemerintah, pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN wajib mengantongi sertifikat Booster baik secara fisik maupun di PeduliLindungi.
Berbeda dengan Syarat Naik Pesawat internasional atau luar negeri.
Untuk lebih lengkap simak Syarat Naik Pesawat berikut ini.
• Syarat Baru Naik Pesawat Bulan November 2022 Khusus Penumpang Belum Vaksin Booster
Di masa pandemi Covid-19, ada sejumlah kebijakan khusus untuk para penumpang pesawat yang hendak bepergian.
Aturan ini ditetapkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi di tanah air.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) membuat ketentuan lengkap perjalanan dalam negeri dengan pesawat terbang.
Apa saja yang harus diperhatikan sebelum bepergian dengan pesawat? Simak ulasannya berikut ini.
Aturan Naik Pesawat Terbaru
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022.
Yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Usia 18 tahun ke atas
- Sudah divaksin dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
- Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua
• Syarat Penerbangan Terbaru Naik Pesawat Mulai November 2022 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai
Usia 6-17 tahun
- Sudah divaksin dosis kedua Covid-19
- Penumpang pesawat yang baru melakukan perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
- Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi
Seluruh penumpang pesawat tanpa terkecuali wajib mematuhi protokol kesehatan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022 sebagai berikut:
- Menggunakan masker kain 3 lapis ataumasker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
- Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.
Demikian informasi Syarat Naik Pesawat sekarang yang paling terupdate di bulan November 2022.
Semoga bermanfaat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aturan-Baru-Naik-Pesawat-Mulai-November-2022-Cek-Syarat-Penerbangan-Domestik-dan-Internasional.jpg)