Syarat Baru Naik Pesawat Bulan November 2022 Khusus Penumpang Belum Vaksin Booster

Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru untuk pelakukan perjalanan dalam aturan penerbangan semua Maskapai mulai November 2022 ini.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Warga melakukan vaksinasi sebagai Syarat Naik Pesawat - Syarat Baru Naik Pesawat Bulan November 2022 Khusus Penumpang Belum Vaksin Booster. 

“Yang mengeluarkan SE kan Satgasnas Covid-19, sehingga harus ada yang membuat surat ke Satgasnas mana misalnya itu, untuk minta diskresi, diskresinya periode waktu berapa lama dan sebagainya,” jelasnya.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat - Simak Cara Check In Online Lewat Aplikasi

Jika Satgasnas Covid-19 sudah mengeluarkan diskresi, maka ia memastikan pihak KKP Bandara Soekarno-Hatta akan mengizinkan pelaku perjalanan berdasarkan diskresi yang dimaksud.

“Nanti based on surat itu, KKP manapun yang periksa ya sudah, sudah ada diskresi, ya sudah, kita pelaksana ya oke, gitu,” ucap dia.

Naning menegaskan bahwa pihak KKP tidak bisa mengeluarkan kebijakan sendiri terkait keringanan persyaratan perjalanan hanya berdasarkan kondisi yang dialami masyarakat saat ini.

“Nanti kalau ada tindakan langsung, kita menyalahi aturan begitu, kita digorok juga, kita kan juga melaksanakan saja, kan ada regulasinya, kecuali gak ada regulasinya suka-suka gitu toh,” jelasnya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved