Polres Sanggau Musnahkan Barang Bukti 7,1 Kg Narkotika Diduga Sabu

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarut didalam drum yang sudah disiapkan dan kemudian dimasukan kedalam lubang yang terlebih dahulu sudah digali.

Istimewa/Humas Polres Sanggau
Suasana pemusnahan barang bukti narkotika diduga sabu seberat 7,1 Kg di depan Mapolres Sanggau, Kalbar, Senin 31 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika diduga sabu seberat 7,1 Kg di depan Mapolres Sanggau, Kalbar hari ini Senin 31 Oktober 2022. Dalam kesempatan itu juga ditampilkan tiga terduga pelaku inisial ES (43), A (43) dan J (42).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarut didalam drum yang sudah disiapkan dan kemudian dimasukan kedalam lubang yang terlebih dahulu sudah digali.

Pemusnahan dipimpin Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan dan dihadiri Bupati Sanggau diwakili Staf Ahli Bupati Sanggau, Shopiar Juliansyah, Dandim 1204/Sanggau, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Haklainul Dunggio, perwakilan dari  Kejari Sanggau, Waka Polres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, Kepala Loka POM Sanggau, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau, perwakilan dari Dinkes Sanggau, tokoh masyarakat, tokoh agama, PJU Polres Sanggau

"Kita bersama dengan Forkompimda, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7,1 Kg  yang merupakan hasil pengungkapan pada 8 Oktober 2022," kata Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Senin 31 Oktober 2022.

Edarkan Sabu dan Sediakan Tempat Untuk Pemakai, Ibu Rumah Tangga di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Kapolres mengatakan, pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan koordinasi dengan Jaksa penuntut umum bahwa barang bukti ini bisa dimusnahkan ditahap penyidikan. 

"Dari 7,1 Kg sabu tersebut yang dimusnahkan, insyaallah kita bisa menyelamatkan sekitar 60 sampai 70 ribu masyarakat dari bahaya narkoba," ujarnya.

Dikatakannya, memang ada barang bukti diduga 2.136 pil diduga ekstasi yang diamankan bersamaan dengan diduga sabu tersebut. 

"Yang awalnya kita duga adalah ekstasi, namun hasil uji lab dari BPOM ternyata negatif narkotika. Namun barang bukti tersebut tetap kita sita, walaupun hari ini tidak kita musnahkan, tapi nanti akan kita tahap duakan pada saat serah terima barang bukti dan tersangka di Kejari Sanggau," ujarnya.

Kapolres menegaskan, pihaknya menjamin bahwa pada saat proses penyidikan tidak ada penyalahgunaan, penyelewengan dari personil, terutama penyidik narkotika

"Kita komit bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkotika tidak pandang bulu, kita sama-sama berkomitmen supaya Sanggau ini bersih dari narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sanggau bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Shofiar Juliansyah mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Sanggau mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Polres Sanggau dan seluruh aparat  penegak hukum yang luar biasa gencar mengungkap kasus narkotika di Kabupaten Sanggau.

"Pemerintah daerah berharap hal ini terus berlanjut dan unsur Forkompinda dibantu organisasi kemasyarakatan, tokoh agama turut serta mendukung pemberantasan narkoba di Kabupaten Sanggau, agar kabupaten Sanggau benar-benar bersih dari narkotika," pungkasnya.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved