Edarkan Sabu dan Sediakan Tempat Untuk Pemakai, Ibu Rumah Tangga di Kubu Raya Ditangkap Polisi
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menyampaikan bahwa penangkapan terhadap MM berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan bahwa terdapat s
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Setelah sang suami ditangkap Polisi karena mengedarkan narkoba 3 bulan lalu, kini MM (36) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Sungai Ambawang, kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat juga ditangkap Polisi dengan kasus serupa.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menyampaikan bahwa penangkapan terhadap MM berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan bahwa terdapat seseorang di kawasan Desa Jawa Tengah di tempat Steam Mobil Kecamatan Ambawang yang mengedarkan narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse narkoba Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan, ketika petugas menyamar menjadi pembeli ternyata benar MM menjual dan menyediakan tempat bagi orang yang ingin menggunakan bahan haram itu.
“MM ditangkap pada Selasa 18 Oktober 2022 sekira jam 16.15 WIB beserta barang bukti di rumahnya yang bersebelahan dengan Steam Mobil miliknya," ungkap Aipda Ade, Rabu 26 Agustus 2022.
• KBO Satresnarkoba Polres Singkawang beri Penyuluhan Bahaya Narkoba pada Pelajar SMPN 18 Singkawang
Ade menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 1,23 gram, yang di jadikan 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan siap edar.
Dari pemeriksaan, MM mengaku membeli sabu itu dari seorang perempuan berinisial TN di Jalan Tritura Pontianak Timur sebanyak 3 paket di dalam kantong plastik klip transparan seharga harga Rp. 600.000.
Kemudian MM akan menjual sabu itu kembali dengan keuntungan per paket Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)..
Diketahui suami MM tiga bulan yang lalu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya dalam kasus yang sama, atas perbuatannya MM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News