Kriteria PPPK Tenaga Kesehatan yang Diprioritaskan Lolos Seleksi Tahun 2022
Pemerintah segera menggelar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Tenaga Kesehatan atau Nakes.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut kriteria Tenaga Kesehatan PPPK atau Nakes yang diprioritaskan lolos seleksi tahun 2022.
Pemerintah segera menggelar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk Tenaga Kesehatan atau Nakes.
Rekrutmen PPPK Nakes 2022 diprioritaskan pada dua kategori pelamar.
Di antaranya eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara BKN.
Kemudian, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
• Gaji Tenaga Kesehatan PPPK Terbaru November 2022 Lengkap Sesuai Jabatan dan Profesi
Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Alex Denni.
“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” kata dia dilansir dari siaran pers di laman resmi Kementerian PAN-RB, Senin 31 Oktober 2022.
Menurut dia, pelaksanaan rekrutmen PPPK nakes tahun 2022 ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PAN-RB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Alex mengungkapkan, dalam prosesnya nanti, pemerintah memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.
Kriteria tersebut antara lain, pertama, melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil.
Kedua, berusia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
Ketiga, penyandang disabilitas.
Keempat, melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN.
Kelima, pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
• Syarat Daftar PPPK 2022 Lengkap Rincian Gaji Pertama dan Tunjangan Setelah Lolos Seleksi
“Mudah mudahan dengan begini yang THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama betul-betul terakomodir untuk mendapatkan formasi prioritas,” kata Alex.