Syarat Daftar PPPK 2022 Lengkap Rincian Gaji Pertama dan Tunjangan Setelah Lolos Seleksi

Simak Syarat Daftar PPPK Tahun 2022 lengkap dengan rincian Gaji pertama beserta Tunjangan yang akan diterima setelah lolos seleksi.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Syarat Daftar PPPK 2022 Lengkap Rincian Gaji Pertama dan Tunjangan yang Akan Diterima. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak Syarat Daftar PPPK Tahun 2022 lengkap dengan rincian Gaji pertama beserta Tunjangan yang akan diterima setelah lolos seleksi.

Badan Kepegawaian Negara BKN memastikan pendaftaran untuk seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK akan segera dibuka.

Namun, pihak BKN masih enggan menyebutkan jadwal kepastian pembukaan pendaftaran seleksi PPPK formasi guru setara Tenaga Honorer yang resmi ditiadakan.

Menyusul adanya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi CPPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

Gaji Pokok Guru Terbaru 2022 - Cek Perbedaan Gaji Guru PNS dan Honorer PPPK Lengkap Tunjangan

Merujuk Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022 yang ditandatangani pada 14 September 2022, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru kembali dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik BKN atau sscasn.bkn.go.id.

Nantinya pelamar dapat mengisi data pada portal SSCASN dan mengunggah sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

Persyaratan Dokumen yang Dipersiapkan Sebelum Daftar Adapun berkas yang harus dipersiapkan bagi para guru yang ingin mengikuti seleksi PPPK sebagai berikut:

- Pas foto dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200 KB;

- Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermaterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam. Dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan ijazah dan transkrip nilai yang asli jenjang D-IV/S-1 serta surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

- Scan Sertifikat Pendidik yang asli bagi yang memiliki;

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/Puskesmas milik pemerintah;

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Rela Bayar Rp 250 Juta Demi Masuk Polisi, Berapa Sih Gaji Bintara dan Tunjangannya?

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2022 Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK tahun ini mendahulukan pelamar prioritas, yang terdiri dari:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved