Gaji Tenaga Kesehatan PPPK Terbaru November 2022 Lengkap Sesuai Jabatan dan Profesi
Berikut rincian Gaji Tenaga Kesehatan PPPK terbaru bulan November 2022 lengkap berdasarkan golongan jabatan serta profesi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian Gaji Tenaga Kesehatan PPPK terbaru bulan November 2022 lengkap berdasarkan golongan jabatan serta profesi.
Golongan Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja khusus Tenaga Kesehatan atau PPPK Nakes berbeda-beda untuk tiap jenjang jabatan.
Hal itu diketahui dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 968 Tahun 2022.
Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 mengatur tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional nakes tahun anggaran 2022.
• Perbedaan Gaji Teller Bank Swasta dan Himbara Milik Pemerintah Terbaru 2022
Sesuai dokumen Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 dari Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce yang dikirimkan beberapa waktu lalu.
Selain itu, dokumen PDF Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022 juga dapat diunduh di sini.
Pada lampiran II, diketahui bahwa jenjang jabatan dan pendidikan akan mempengaruhi golongan gaji PPPK nakes yang didapatkan nantinya.
Sebagai contoh, gaji PPPK tenaga kesehatan yang paling tinggi ada di jabatan dokter.
Gaji PPPK tenaga kesehatan jabatan dokter dengan jenjang jabatan Ahli Pertama akan mendapatkan gaji lebih rendah dari gaji dokter dengan jenjang jabatan Ahli Madya.
Besaran gaji PPPK tenaga kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut golongan gaji PPPK nakes untuk masing-masing jabatan sesuai lampiran Kepmenpan RB Nomor 968 Tahun 2022:
Rincian gaji PPPK nakes
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
- Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
- Jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100.
• Syarat Daftar PPPK 2022 Lengkap Rincian Gaji Pertama dan Tunjangan Setelah Lolos Seleksi