Khazanah Islam

Apa Perbedaan Hibah dan Infak? Arti dan Hukum Nafaqah Serta Penjelasan Singkat

Dalam bahasa arab, Lafadz “infaq” tidak digunakan kecuali menunjukan suatu hal yang menunjukan akan suatu kebaikan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Nafaqah diambil diambil dari lafadz “al infaq”, yang memiliki arti mengeluarkan. 

Seseorang boleh memberikan hibah kepada orang lain, meskipun tidak ada hubungan keluarga.

Penerima hibah tidak berkewajiban memberikan balasan apapun kepada pemberi hibah.

Hibah dinyatakan sah apabila sudah ada ijab qabul (serah terima).

Apabila keinginan Hibah itu baru diucapkan dan belum ada serah terima barang yang dihibahkan, maka hal demikian belum bisa disebut Hibah.

Hukum Hibah

Hukum asal hibah adalah mubah atau boleh. Sebagian ulama mengatakan hibah hukumnya Sunnah.

Hibah dimakruhkan apabila tujuannya adalah riya‟ (agar dilihat orang) atau sum`ah (didengar orang lain) dan berbangga diri.

Rukun hibah ada empat, yaitu :

  1. Orang yang memberi hibah disebut dengan waahib.
  2. Waahib harus memiliki beberapa syarat antara lain: Berhak dan cakap dalam membelanjakan harta, yakni baligh dan berakal.
  3. Dilakukan atas dasar kemauan sendiri, bukan karena paksaan dari pihak lain.
  4. Dibenarkan melakukan tindakan hukum.

Orang yang menerima hibah (mauhuub lahu) Penerima hibah (mauhuub lahu) disyaratkan sudah ada ketika akad hibah dilakukan.

Jika ketika akad berlangsung tidak ada, atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya, maka tidak sah dilakukan hibah kepadanya.

Atau orang yang diberi hibah itu ada di waktu pemberian hibah, namun dia dalam keadaan terganggu akalnya, maka hibah tersebut diambil oleh walinya, pemeliharanya atau orang mendidiknya sekalipun dia tidak ada hubungan keluarga.

Syarat barang yang dihibahkan (mauhub) antara lain:

  • Milik pemberi hibah (waahib).
  • Barang sudah ada ketika akad hibah berlangsung.
  • Memiliki nilai atau harga
  • Berupa barang yang boleh dimiliki menurut agama.
  • Telah dipisahkan dari harta milik pemberi hibah (waahib)
  • Barang bisa dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah (waahib) kepada penerima hibah (mauhuub lahu)
    Akad atau ijab dan kabul. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Disclaimer : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Madrasah Aliyah (MA/SMA) Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved