Khazanah Islam

Apa Perbedaan Hibah dan Infak? Arti dan Hukum Nafaqah Serta Penjelasan Singkat

Dalam bahasa arab, Lafadz “infaq” tidak digunakan kecuali menunjukan suatu hal yang menunjukan akan suatu kebaikan.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Nafaqah diambil diambil dari lafadz “al infaq”, yang memiliki arti mengeluarkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Setiap harta yang dimiliki merupakan titipan.

Oleh karena itu, patut disadari adalah sebanyak apapun harta yang kita miliki hanya sebatas titipan Allah SWT.

Sehingga setiap harta tersebut harus dikeluarkan untuk membantu orang lain dan sesama.

Hal tersebut sejalan dengan istilah memberikan Infaq atau nafaqah.

Arti dan Dasar Hukum Ikrar Dhaman, Konsep Peralihan Hutang dalam Islam

Nafaqah diambil diambil dari lafadz “al infaq”, yang memiliki arti mengeluarkan.

Dalam bahasa arab, Lafadz “infaq” tidak digunakan kecuali menunjukan suatu hal yang menunjukan akan suatu kebaikan.

Sebab-Sebab Nafaqah

  • Hubungan kekeluargaan

Hubungan kekeluargaan ini meliputi Nafaqah dari orang tua atau anak dari jalur keluarga yang wajib diberikan kepada anak-anaknya atau orang tuanya.

  • Hubungan kepimilikan (milk al yamin)

Hubungan kepemilikan ini meliputi Nafaqah dari sayyid atau pemilik hamba sahaya yang wajib diberikan kepada para budak dan hewan peliharaannya

  • Hubungan pernikahan

Hubungan pernikahan ini meliputi Nafaqah dari sang suami yang wajib diberikan kepada istrinya.

Besarnya nafaqah

Besarnya nafaqah itu sesuai dengan keadaan sang pemberi dan memandang juga terhadap keadaan sekitar.

Lantas apakah hibah dan infaq itu sama.Berikut arti dan rukun dalam hibah.

Hibah berasal dari bahasa arab yang artinya pemberian.

Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu yang dilakukan oleh seseorang ketika masih hidup kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah SWT semata.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved