Info Stimulus

Cara dan Syarat Mengajukan KPR Lewat Program Kredit Rumah dari BPJS Ketenagakerjaan!

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan-BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat, layak d

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
KPR - BPJS Ketenagakerjaan- Program Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memudahkan karyawan yang hendak memiliki rumah dengan cara mencicil angsurannya selama 30 Tahun. 

- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.

- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.

- Harus membayar iuran dan mendapat persetujuan dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Cara dan Syarat Ajukan KUR Bank BRI, Cek Proses Mengajukan KUR untuk Usaha Mikro 2022 Berikut!

Lalu, bagaimana cara beli rumah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan? Anda bisa simak langkah-langkahnya di bawah ini,

1. Mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur di mana nantinya, kantor tersebut melakukan verifikasi awal dengan BI Checking atau SLIK OJK.

2. Bank penyalur akan mengirim surat dan fotokopi kartu peserta kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi.

3. Bank penyalur akan merealisasikan kredit dan peserta mendapat pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri.

Itulah ulasan mengenai syarat-syarat mengajukan KPR bagi peserta  BPJS Ketenagakerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda yang  sedang mencari informasi kredit perumahan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved