Lokal Populer
Ngakunya Ekspor Minyak Kotor, Ternyata Modus Selundupkan CPO Ilegal ke Cina
Direncanakan 14 Kontainer bersisi CPO dengan berat sekira 300 ton itu akan dikirim ke Cina menggunakan modus pemalsuan dokumen dan modifikasi tangki
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tim Kejaksaan Negeri Pontianak yang terdiri dari Seksi Intelegent dan Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Bea Cukai berhasil mengagalkan upaya penyelundupan CPO sebanyak 14 kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Direncanakan 14 Kontainer bersisi CPO dengan berat sekira 300 ton itu akan dikirim ke Cina menggunakan modus pemalsuan dokumen dan modifikasi tangki pengiriman.
Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Pontianak Rudy Astanto bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hary Wibowo menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman CPO ilegal yang dikaburkan dengan izin pengiriman Minyak Kotor.
"Kami mengamankan 14 Kontainer berisi CPO, namun dilapis dengan Miko (minyak kotor), setelah kita lakukan pengecekan ternyata di dalam kontainer itu ada CPO,'' ungkapnya, Jumat 28 Oktober 2022.
• Ikatan Arsitek Indonesia Harap Gubernur Kalbar Percepat Penerbitan Lisensi Arsitek Kalbar
Rudy Astanto menjelaskan bahwa modus operandi dari pengiriman CPO ini menggunakan Dokumen ekspor minyak kotor, kemudian dalam tangki kontainer itupun digunakan tangki khusus.
Dimana bila diperiksa secara kasat mata biasa tanpa pengecekan rinci, maka cairan di dalam tangki merupakan minyak kotor sesuai dengan dokumen.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan menggunakan pipa dengan panjang 2 meter yang masukan kedalam tangki di kontainer, maka keluarlah CPO di lapisan dalam kontainer.
Dalam penggrebekan tersebut pihaknya telah memintai keterangan 6 orang yang terdiri dari Penjual, PBJK, Agen Pelayaran dan Buruh.
"Pelanggaran dalam kasus ini yang jelas pertama pemalsuan dokumen, laporannya Miko, namun saat kita buka isinya CPO, dan inilah upaya kita untuk memberantas mafia pelabuhan di Kota Pontianak seperti instruksi Jaksa Agung," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dan diduga penyelundupan CPO menggunakan modus ini sudah sering dilakukan.
Kemudian, Kasi Pidsus Kejari Pontianak Hary Wibowo menjelaskan bahwa bahwa biaya ekspor Miko sangat jauh lebih rendah dibanding CPO, oleh sebab itu dengan penyelundupan ini ada potensi kerugian negara yang besar dari kasus ini.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pendalaman, kita dari kejaksaan akan fokus untuk dugaan korupsi karena ada kerugian negara di sini yang besar,'' jelasnya.
Untuk pemalsuan dokumen ekspor tersebut, pihak Kejaksaan Negeri telah melimpahkan kasus tersebut ke Bea Cukai, dan barang bukti masih ada di Tersus Temas.
Penangkapan DPO Oleh Kejati Kalbar
Buron selama 3 tahun, terpidana kasus korupsi di Kota Pontianak bernama E Dede Sudarna ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Terpidana E Dede Sudarna W.S. ditangkap ditempat persembunyiannya di desa Jermawan, Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah pada Kamis 27 Oktober 2022 malam.
Setelah ditangkap dan diamankan di Kejari Klaten, pada Jumat 28 Oktober 2022 siang terpidana diterbangkan ke Kalimantan Barat untuk menjalani hukumannya.
E Dede Sudarna W.S merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.
Atas putusan Pengadilan Tinggi Pontianak nomor 1/Pid.Sus-TPK /2019 / PT PTK, E Dede Suharna dijatuhi hukuman Penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta rupiah.
Pada kasus tersebut terdapat 2 terpidana lainnya yang bernama Nalom Panggabean selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Danny Mulyadi selaku pejabat teknis kegiatan (PPTK), dua terpidana tersebut sudah menjalani pidananya, namunR Dede Sudarna W.S kabur dan tidak mematuhi putusan pengadilan.
"Terpidana ini merupakan terpidana dari satu rangkaian korupsi, dimana ada 3 tersangka yang ditetapkan, pada saat proses persidangan dua perkara sudah inkrah, dan yang bersangkutan pada tingkat pengadilan negeri terpidana di vonis 7 tahun dengan denda 200 juta, dan dibebankan uang pengganti 193 juta, kemudian jaksa melakukan banding, dan hasil putusan Banding terpidana divonis 6 tahun penjara dan denda 200 juta dan uang pengganti sebesar 106 juta rupiah," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak Hary Wibowo.
Kemudian, Kepala Seksi Intelegen Kejari Pontianak Rudy Astanto menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terpidana E Dede Sudarna W.S merupakan Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri, selaku penyedia jasa pengamanan (SATPAM) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.
Namun Pekerjaan terpidana tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan SATPAM dari PD. MADANI.
Setelah ditangkap, terpidana akan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Pontianak untuk menjalani Pidana.
Kepala Seksi Penerangatukum Panjta Edi Setiawan menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
"Kami tegas, pasti dan humanis dan tidak kendor dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus kasus," ujar Panjta.
Pada pekan ini, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar 3 (tiga) hari berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO.
Penangkap pertama pada hari selasa 25 Oktober 2022, Kejari Pontianak berhasil menangkap DPO perkara Migas, atas nama terpidana Oktavianus alias Okta, selanjutnya pada hari rabu 26 Oktober 2022 berhasil menangkap buronon / DPO atas nama tersangka EEM, dari Kejari Sambas, sehingga dalam satu minggu ini Kejati Kalbar, berhasil mengamankan/menangkap 3 (tiga) buronan.
Terpisah, Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, mengiimbau dan mengajak peran masyarakat dan untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain belum tertangkap.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar melalui Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar, dan daftar pencarian orang dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO," tegas Masyhudi.