Hukum Melakukan Sujud Tilawah Dalam Sholat dan Luar Sholat serta Bacaannya : Materi PAI Kelas 8
Pengetahuan sujud tilawah merupakan materi dalam pelajaran PAI Kelas 8 SMP/MTs dari bacaan, serta hukum dari sujud tilawah.
Ustaz Khalid Basalamah dalam sebuah ceramahnya menjelaskan, sujud tilawah bisa dilakukan di dalam maupun di luar salat.
Luar Sholat
Ada beberapa pendapat mengenai ketentuan sujud tilawah di luar salat.
Mayoritas ulama berpendapat, dalam sujud tilawah disyari’atkan untuk berwudhu sebagaimana salat, suci dari hadas dan najis, menutup aurat, dan menghadap kiblat.
Namun, ada pula pendapat yang menyatakan sujud tilawah bisa dilakukan tanpa berwudhu terlebih dahulu.
Akan tetapi apabila seseorang memenuhi persyaratan sebagaimana salat, maka itu lebih utama.
Jika dilakukan di luar salat, yakni ketika membaca al-Quran yang di dalamnya terdapat ayat sajdah maka segeralah bersiap untuk melakukan sujud tilawah dimulai dengan niat dan disusul dengan takbir lalu sujud dengan membaca bacaan doa sujud tilawah.
Sujud tilawah dimulai dari keadaan berdiri, ketika sujud tilawah ingin dilaksanakan di luar salat. Ini berdasar quran surat Al Isro ayat 107.
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107).
Setelah selesai sujud membaca takbir terus duduk dan salam dan kemudian melanjutkan bacaan al Quran atau kembali melakukan aktivitas sebelumnya.
Meski begitu, ada pula pendapat yang menyatakan sujud tilawah bisa dilakukan tanpa takbir maupun salam.
Dalam Sholat
Jika dilakukan di dalam salat berjama’ah, maka makmum harus mengikuti imam.
Jika imamnya melakukan sujud tilawah, makmum harus mengikuti, dan sebaliknya jika imam tidak melakukannya, makmum juga tidak boleh melakukannya.