Sekda Pontianak Minta OPD Taati Aturan Saat Susun APBD

Untuk itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diharapkan bisa memastikan penyusunan anggaran berdasarkan kebermanfaatan dan selaras dengan RPJMD da

Tayang:
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Istimewa
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Mulyadi membuka Sosialisasi Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Penyusunan APBD 2023 di Hotel Grand Mahkota Jalan Sidas, Kamis 27 Oktober 2022 

Pelaksanaan Asistensi RKA SKPD dikatakan Amir, sapaan akrabnya, sebelum diterbitkan Permendagri dan masih mengacu pada aturan serupa seperti Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019, Permendagri No 90 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020 dan lain-lain. 

Hal itu pihaknya lakukan agar tidak mendapat sanksi akibat terlambat.

“Penyusunan RKA SKPD bukan tahap akhir, tapi tahap awal dan masih ada tahapan lagi. Sesuai dengan Permendagri tersebut, maka Pemkot Pontianak melaksanakan sosialisasi,” pungkasnya. 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved