Personel Polsek Singkawang Tengah & Singkawang Timur Sosialisasi Saber Pungli kepada Warga Binaan

Masyarakat juga agar ikut berperan dalam memberantas hal tersebut dengan cara melaporkan apabila mengetahui terjadinya pungli

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Singkawang Tengah
Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Tengah yang bertugas di Kelurahan  Roban Bripka Salman melaksanakan sambang warga dan menyampaikan imbauan untuk bersama-sama menolak segala bentuk pungutan liar (Pungli) kepada warga binaan, Selasa 25 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Tengah yang bertugas di Kelurahan  Roban Bripka Salman melaksanakan sambang warga dan menyampaikan himbauan untuk bersama-sama menolak segala bentuk pungutan liar (Pungli) kepada warga binaan, Selasa 25 Oktober 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan terkait sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli yang di atur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Mereka diberikan pengetahuan mengenai adanya larangan memberi dan menerima pungli. Kami ingin mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama mencegah dan memerangi pungli di semua sektor baik ditingkat Kota sampai dengan tingkat Kelurahan apalagi di kantor - kantor Kepolisian.

Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tak Lakukan Tilang Manual, Oknum Pungli Disikat Tanpa Toleransi

Kapolres Singkawang AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Singkawang Tengah AKP Samsudin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tentang saber pungli ini merupakan kegiatan yang diinstruksikan dari pimpinan Polri hingga ke level bawah untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang larangan untuk memberi atau menerima pungli terkhusus pada palayanan di Polsek Singkawang Tengah.

“Masyarakat juga agar ikut berperan dalam memberantas hal tersebut dengan cara melaporkan apabila mengetahui terjadinya pungli dengan menghubungi nomor telpon Pelayananan Polsek Singkawang Tengah (0896-8880-3080 )” tegasnya.

Sapu Bersih Pungli

Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Timur yang bertugas di Kelurahan di Kecamatan Singkawang Timur Bripka Pran Jonathan, Bripka Sianipar, Aipda Agus Riyadi, Aipda Fran Jonatan, telah menyampaikan imbauan tentang Saber Pungli kepada warga Kecamatan Singkawang Timur, Rabu 26 Oktober 2022.

Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Timur Menyampaikan kepada warga masyarakat, bahwa Polsek Singkawang Timur dalam memberikan pelayanan dari mulai menerima Laporan Polisi, Laporan Pengaduan , maupun Laporan Kehilangan Barang/ Surat Berharga dari Warga Kec. Singkawang Timur Pelayanan tersebut tidak dipungut biaya / Gratis, Jadi kepada warga apabila memerlukan pelayanan tersebut dapat langsung datang ke Polsek Singkawang Timur.

Kepada warga, Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang "Saber Pungli" yang secara umum diartikan Sapu Bersih Pungutan Liar , yaitu permintaan uang yang dilakukan secara tidak Syah atau melanggar aturan dengan maksud untuk kepentingan pribadi, atau dengan maksud menguntungkan diri sendiri,

"Praktek pungli ini dapat terjadi dimana saja, di pasar, dijalan, maupun di kantor-kantor pelayanan publik, dan Praktek pungli ini merupakan perbuatan pidana dan dapat di lakukan proses hukum," ungkapnya

Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Timur yang bertugas di Kelurahan di Kecamatan Singkawang Timur Bripka Pran Jonathan, Bripka Sianipar, Aipda Agus Riyadi, Aipda Fran Jonatan, telah menyampaikan imbauan tentang Saber Pungli kepada warga Kecamatan Singkawang Timur, Rabu 26 Oktober 2022.
Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Timur yang bertugas di Kelurahan di Kecamatan Singkawang Timur Bripka Pran Jonathan, Bripka Sianipar, Aipda Agus Riyadi, Aipda Fran Jonatan, telah menyampaikan imbauan tentang Saber Pungli kepada warga Kecamatan Singkawang Timur, Rabu 26 Oktober 2022. 

Ditemui di tempat terpisah, Kapolsek Singkawang Timur Iptu Dwi Haryanto Putro S.H. mengatakan, kampanye dan sosialisasi yang dilaksanakan anggota dilakukan untuk mewujudkan budaya anti Pungutan liar di wilayah Kecamatan Singkawang Timur, dan bagi masyarakan yang akan berurusan dengan Kepolisian dalam hal untuk pelayanan laporan Pengaduan ataupun Laporan Polisi ataupun Laporan Kehilangan Surat atau Barang Berharga, warga tidak perlu membayar, Pelayanan tersebut Gratis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved