Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Kalimantan Barat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kukuhkan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Kalimantan Barat.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam rangka mensosialiasikan para pelaku usaha (perusahaan) terkait pentingnya menerapkan norma Hak Asasi Manusia (HAM) didalam berbisnis.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kukuhkan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Kalimantan Barat.
Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi mengatakan Hak Asasi Manusia selain menjadi tanggung jawab negara (pemerintah) juga menjadi tanggung jawab para pelaku usaha dan masyarakat.
Menurutnya masyarakat memiliki kewajiban untuk saling menghormati hak asasi, karena setiap manusia memiliki hak untuk hidup aman tentram.
Dia mencontohkan, masyarakat memiliki kewajiban untuk saling menghormati hak asasi. Bayangkan kalau tidak saling menghormati hak asasi, maka jika ada orang yang bertetangga kalau rumahnya berdekatan, tidak menutup kemungkinan di sebelah (tetangga) nyetel musik sedemikian kencangnya.
Padahal di konstitusional (undang-undang dasar) setiap orang berhak memperoleh kehidupan yang aman tentram.
“Maka kalau bicara tentang hak asasi manusia untuk masyarakat, ada kewajiban hak asasi yang harus diberikan oleh masyarakat yang lain,” ucapnya saat memberi kata sambutan usai melantik gugus tugas daerah bisnis dan HAM, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis 27 Oktober 2022.
• Siap Laksankan PPPK Tahun 2022, Gubernur Sutarmidji Sebut Kebutuhan Guru SMA Se-Kalbar Capai 44 Ribu
Begitu pula para pelaku usaha, mereka (pelaku usaha) memiliki kewajiban, pertama untuk memberikan penghormatan terhadap hak asasi, tentunya bagi pekerjanya, bagi lingkungannya.
Kedua memberikan pemenuhan hak asasi, yaitu hak untuk memperoleh gaji karyawan, cuti karyawan, kesehatan karyawan dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan.
Ketiga kewajiban untuk melakukan pemulihan, misalnya ada kecelakaan terjadi maka pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan santunan sebagaimana yang diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, nanti Pak Kakawanwil beserta anggota gugus tugas sampaikan kepada para pelaku usaha bahwa bisnis dan hak asasi manusia tidak dalam rangka memberatkan, tidak dalam rangka menambah pekerjaan. Tetapi ini justru membantu para pelaku usaha,” terangnya.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berharap agar anggota gugus yang dikukuhkan dapat mengawasi dan mengimplementasikan arahan yang telah disampaikan oleh Dirjen Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi di Kalbar.
“Terutama dalam hal bisnis pelangaran-pelangaran terhadap hak pekerja. Hak pekerja itu cukup banyak, sehingga Kadis Tenaga kerja ini harus betul-betul bisa memplototi (mengawasi) setiap komponen itu,” ujarnya.
Misalnya kata Midji, setiap pekerjaan yang memerlukan pekerjanya untuk mendaftar didalam kepesertaan asuransi keselamatan kerja atau sebagainya.
“Ini yang banyak masih dilanggar. Kemudian pemenuhan upah minimum, ini juga perlu menjadi perhatian,” imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pengukuhan-gugus-tugas-daerah-bisnis-dan-HAM.jpg)