Lokal Populer
DPO Kasus Korupsi di Sambas Berhasil Ditangkap di Jakarta
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar akibat dugaan korupsi tersebut negara merugi lebih dari 117 juta rupiah
Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tim Tabur (Tangkap Buronan) kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang kabur ke Jakarta.
Dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi melalui Koordinator Bidang Intelegen Kejati Kalbar Dr. Lukman Hakim mengungkapkan bahwa tersangka yang tangkap berinisial EM.
Tersangka EM ditangkap di Kelurahan Taman Sari, DKI Jakarta pada 25 Oktober 2022 sore oleh Tim Tabur.
Dijelaskan oleh Lukman tersangka EM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, kecamatan Sajingan, kabupaten Sambas pada tahun 2018.
• Wujudkan Generasi Berkualitas Dengan Gerakan Nasional Aksi Bergizi di Kayong Utara
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar akibat dugaan korupsi tersebut negara merugi lebih dari 117 juta rupiah.
Dalam proyek tersebut pelaksanaan kegiatan merupakan CV Setara Bangun Kontruksi yang mana tersangka selaku Direktur CV tersebut dengan anggaran sebesar 665 juta rupiah bersumber dari APBN.
"Tersangka sudah dipanggil secara patut sebanyak 3 kali, namun mangkir dari panggilan, sehingga tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang," jelasnya.
Atas dugaan korupsi tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1,2,3 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, tersangka juga akan dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1),(2) ,(3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sembunyi di Kosan
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat yang bersembunyi di sebuah rumah kos di Jakarta Barat, DKI Jakarta pada selasa 25 Oktober 2022.
Tersangka berinisial EM (44) warga Pontianak itu kabur ke Jakarta saat dirinya ditetapkan sebagai Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, kabupaten Sambas Kalimantan Barat tahun anggaran 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Agita Tri Moertjahjanto dalam konfrensi pers di Kantor Kejaksaan Tinggi kalbar menyampaikan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dilakukan pada bulan agustus tahun 2020, kemudian, pada bulan November 2020, kasus tersebut sudah dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
"kemudian dilakukanlah penyidikan khusus pada bulan mei 2021, dan itu adalah penetapan tersangka pada tanggal 24 mei 2021, saat itu dilakukan pemanggilan 3 kali berturut - turut mulai bulan September, oktober, dan hingga 2022 ternyata tidak diindahkan pemanggilan tersebut,'' ungkapnya, Rabu 26 Oktober 2022.
Dikarenakan tersangka tidak datang 3 kali pemanggilan dan kabur, Kejari Sambas kemudian mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka, setelah pengajuan tersebut hingga akhirnya pada 25 oktober 2022 kemarin tersangka berhasil diamankan tim Tabur di sebuah rumah kos di Jakarta, dan pada 26 oktober 2022 EM diterbangkan ke Pontianak.