Lokal Populer

DPO Kasus Korupsi di Sambas Berhasil Ditangkap di Jakarta

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar akibat dugaan korupsi tersebut negara merugi lebih dari 117 juta rupiah

Penulis: Ferryanto | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Konferensi pers penangkapan DPO Kasus Korupsi di Kabupaten Sambas, DPO berinsial EM ditangkap di Jakarta pada Selasa 25 Oktober 2022 oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar, konferensi pers di laksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Rabu 26 Oktober 2022. 

Kejari Sambas Agita Tri mengungkapkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, tersangka EM yang merupakan direktur CV Setara Bangun Kontruksi merupakan tersangka pertama.

"karena Em ini merupakan tersangka pertama, namun dia kabur sehingga kami sedikit kesulitan melakukan pengembangan, dan dengan penangkapan ini kami akan lakukan pengembangan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,''terangnya.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, diduga terdapat tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan asrama siswa dan guru serta sarana olahraga SMPN 2 Sajingan, kabupaten Sambas Kalimantan Barat tahun anggaran 2018.

"kasus ini setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dan ada yang tidak dilaksanakan, sehingga membuat ada kerugian negara,''ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar kerugian negara dalam proyek tersebut lebih dari 117 juta rupiah dari nilai proyek sebesar 655 juta rupiah.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Masyhudi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi serta penangkapan buronan, bila masyarakat mengetahui atau memiliki informasi terkait buronan maka dapat langsung menghubungi petugas atau aparat penegak hukum.

Pada tahun 2022, Tim Tabur Kejaksaan Kalbar telah menangkap 4 buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved