Cara Registrasi Kartu Smartfren Syarat KTP dan KK dengan Mudah dan Cepat, Ikuti 4 Langkah Ini! 

Agar dapat mengaktifkan kartu Smartfren dan menikmati semua layanannya, Anda perlu mengetahui cara registrasi kartu Smartfren.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISHAK
Brosur dan kartu perdana promo bagi-bagi kartu perdana Smartfren 37 Gb setahun penuh, di Gallery Smartfren Pontianak, Kamis (06/04/2017).-Berikut cara regstrasi Kartu Smartfren legkap dengan syarat sehingga mempermudah registrasi dengan cepat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Kementerian Kominikasi dan Informatika mewajibkan seluruh pengguna kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi kartu dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga.

Untuk kartu Smartfren, registrasi wajib dilakukan bagi pengguna baru maupun pengguna lama.

Registrasi kartu juga perlu dilakukan untuk mendaftarkan data diri Anda, sehingga data pun akan terlindungi.

Agar dapat mengaktifkan kartu Smartfren dan menikmati semua layanannya, Anda perlu mengetahui cara registrasi kartu Smartfren.

Cara Cek Kuota Kemendikbud Telkomsel , Indosat Ooredoo , Tri , XL Axiata , Axis dan Smartfren

Registrasi kartu Smartfren dapat dilakukan baik secara online.

Dokumen tersebut diantaranya adalah Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga ( KK ). Nah, simak tahapan registrasi kartu Smartfren berikut ini, Mengutip Kompas.com

Cara registrasi kartu Smartfren melalui SMS

- Cara registrasi kartu Smartfren melalui SMS untuk pengguna baru

- Buka fitur SMS/Message di smartphone Anda.

- Ketik format NIK#Nomor KK#.

- Pastikan nomor KTP/NIK dan Kartu Keluarga sudah benar.

- Kirim ke 4444.

- Jika semua data yang dimasukan sudah benar, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS. Registrasi kartu Smartfren telah berhasil.

Cara registrasi kartu Smartfren melalui SMS untuk pengguna lama

- Buka fitur SMS/Message di smartphone Anda.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved