Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Orang yang Sudah Meninggal, Cek Ajukan Perubahan BPJS Lewat Ini!

Selain dengan datang langsung kekantor BPSJ Kesehatan bisa juga melakukan perubahan data dengan cara lain yaitu melalui online.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Layanan PANDAWA khusus pembuatan BPJS dari WhatsApp-Berikut cara ajukan perubahan data untuk nonaktifkan BPJS Kesehatan orang yang sudah meninggal dengan menghubungi WhatsApp PANDWA. 

* Ubah Jenis Kepesertaan

* Ubah Data Identitas

* Ubah Data Golongan & Gaji

* Ubah Faskes Tingkat Pertama (FKTP)

* Penonaktifan Peserta Meninggal

* Perbaikan Data Ganda 

* Pengaktifan Kembali Kartu

Baca juga: Cara dan Syarat Ganti Nomor HP di Akun BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN!

Anda bisa memilih jenis layanan yang dibutuhkan.

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Selanjutnya, Anda akan diberi formulir pelaporan yang wajib diisi.

Nah, itulah informasi seputar cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk orang yang sudah meninggal.

Apabila mengalami kesulitan saat mengajukan penonaktifan melalui PANDAWA dapat langsung mengajukan penonaktifan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved