Tunggakan Sewa Kios Pasar Flamboyan Capai 3,3 M, Diskumdag Pontianak Beri Solusi Untuk Cicil
Piutang sewa dikatakannya tidak hanya berada di pasar Flamboyan, namun juga dipasar lainnya, dengan total Piutang mencapai 9 Milyar rupiah.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menunggak bertahun - tahun, Piutang sewa pemanfaatan Kios dan Loss di Pasar Flamboyan Pontianak saat ini mencapai 3,3 Milyar rupiah.
Piutang Sewa Pemanfaatan tersebut berasal dari 74 Pedagang yang tidak membayar dan tunggakan pembayaran Sewa Pemanfaatan Kios dan Los.
Untuk mengembalikan potensi pendapatan asli daerah tersebut, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak didampingi Petugas Kepolisian, Kejaksaan dan Satpol PP kota Pontianak melakukan penagihan kepada para pedagang di pasar Flamboyan, Rabu 26 Oktober 2022.
Rachmad Suprayetno, kepala Bidang pasar dinas koperasi usaha mikro dan perdagangan Kota Pontianak menyampaikan jumlah Pedagang di Pasar Flamboyan Pontinak berjumlah lebih dari 1600 pedagang, dan 74 diantaranya memiliki tunggakan tersebut.
Baca juga: 14 Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat Umumkan 522 Nama Anggota Panwaslu Kecamatan
Tunggakan Piutang Sewa Pemanfaatan tersebut bervariatif, mulai dari jutaan rupiah, belasan juta, bahkan ada diantara pedagang yang memiliki piutang hingga 200 juta rupiah.
Dari para pedagang tersebut telah diundang secara langsung kemudian didatangi untuk dimintai etikad baik pelunasan piutang tersebut.
Bilamana tidak diindahkan, maka pihaknya dapat memberikan sanksi tegas kepada para pedagang yang sudah bertahun - tahun mengabaikan kewajibannya.
''bila tidak diindahkan, kita akan berikan peringatan - peringatan, sampai pengambilalihan aset, tunggakan itu wajib dibayar, untuk itu kita akan komunikasikan dengan Tipikor Polresta Pontianak dan juga Kejaksaan, dan tidak menutup kemungkinan ada sanksi pidana,''jelasnya.
Kepada para pedagang, pihaknya menghimbau untuk tertib mentaati aturan yang ada, ia mempersilahkan mempergunakan fasilitas Pemerintah yang ada namun ia menegaskan wajib para pedagang memenuhi kewajibannya.
''Manfaatkan sesuai peruntukannya, tetapi jangan lupa kewajibannya, bayar sewa dan retribusi sesuai ketentuan, bayarnya juga mudah saat ini, dapat langsung melalui Bank Kalbar,''tegasnya.
Piutang sewa dikatakannya tidak hanya berada di pasar Flamboyan, namun juga dipasar lainnya, dengan total Piutang mencapai 9 Milyar rupiah.
Disisi lain, Emra(45) Pemilik Kios Rempah di Pasar Flamboyan Pontianak mengaku bahwa dirinya memang memiliki piutang Sewa Kios sebesar 50 juta Rupiah.
Kondisi jualan yang tidak stabil ia katakan menjadi penyebab dirinya sulit untuk membayar sewa tersebut.
"saya jualan sudah 15 tahun, tetapi gimana ya jualan terasa sepi, jadi agak kesulitan kita bayar, sekarang kan pasar makin banyak, jadi omset makin turun,,''ungkapnya.
Dirinya pun mengapresiasi atas langkah dinas yang memberikan solusi pelunasan piutang tersebut dengan cara dicicil.
"piutang saya adalah 1 tempat itu 50 juta, dan solusi boleh dicicil itu bagus, kalau tidak begitu kan kapan mau lunas,''terangnya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News