Lokal Populer
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Terus Mendorong Pembuatan Kartu Identitas Anak
sangat pentingnya bagi orangtua untuk membekali dokumen bagi anak, yang harus terus digaungkan dan ditumbuhkan bagi setiap orangtua
Penulis: Anggita Putri | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong agar anak usia dibawah 17 tahun yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk dapat membuat Kartu Identitas Anak (KIA ) sebagai identitas diri.
Maka dari itu, Pemprov Kalbar melalui Disdukcapil Provinsi Kalbar melakukan Pencanangan Gerakan Orangtua Peduli Identitas Anak (Gopinda) yang secara simbolis ditandai dengan pemukulan Gong oleh Gubernur Sutarmidji.
Selain itu, sekaligus melakukan Penandatangan MoU Kerjasama pemanfataan KIA di Kalbar tahun 2022 bersama sekitar 30 vendor yang ada di Kota Pontianak, Mempawah, Kubu Raya, di Pendopo Gubernur, Selasa 25 Oktober 2022.
Manfaat anak yang memiliki KIA ini akan berpeluang mendapatkan diskon dibeberapa vendor yang telah melakukan tanda tangan kerjasama tersebut.
• Kontingen Futsal Sintang Targetkan Emas Dalam Porprov Kalbar
Kepala Disdukcapil Provinsi Kalbar, Yohanes Budiman menjelaskan bahwa sangat pentingnya bagi orangtua untuk membekali dokumen bagi anak, yang harus terus digaungkan dan ditumbuhkan bagi setiap orangtua.
Diakuinya bahwa di Provinsi Kalbar masih ditemuai anak yang identitasnya belum tercatat dalam akte kelahiran. Sehingga keberadaan anak tersebut tidak dianggap oleh negara.
“Sehingga menyebabkan anak lahir tidak tercatat namanya, silsilah keluarganya, serta tidak terlindungi keberadaannya. Dengan tidak tercatatnya anak tersebut menyebabkan eksploitasi terhadap anak semakin tinggi,”jelasnya.
Ia menyampaikan salah satu produk dokumen yang valid menjamin data anak adalah pemberian Kartu Identitas Anak (KIA). Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum tau manfaat dari KIA. Sehingga masih dianggap kurang penting oleh warga.
Ia menjelaskan bahwa KIA merupakan salah satu produk layanan pendudukan yang berguna untuk menjamin validnya data anak, dan meningkatkan pendataan perlindungan dan pelayanan publik dan juga memberikan pemenuhan hak konstitusi warga.
“KIA berfungsi sebagai identitas resmi bagi anak usia 0-17 tahun yang belum menikah, dan belum mempunyai KTP, yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten kota masing-masing,”ujarnya.
Dengan adnya KIA diharapkan anak-anak bisa mengurus akte kelahiran sendiri, dan bisa menabung di bank secara mandiri.
“Dalam hal ini jajaran Disdukcapil Provinsi hingga kabupaten kota harus bekerja lebih maksimal lagi,”tegasnya.
Ia menyampaikan berdasarkan laporan hasil kinerja per 31 Desember 2021 rekaman baru mencapai 95,62 persen dari wajib KTP Elektronik data konsolidasi bersih semenster pertama tahun 2022.
Sedangkan laporan perekamanan di kabupaten kota per 14 Oktober 2022 telah mencapai 99,01 persen dari target nasional tahun 2022 sebesar 99,3 persen.
Sementara pemilikan KIA per 31 Desember 2021 baru mencapai 33, 37 persen dari wajib KIA. Lalu berdasarkan laporan per 14 Oktober 2022 pencetakan KIA telah mencapai 42,37 persen dari wajib KIA berdasarkan data konsolidasi bersih semester pertama tahun 2022.
