Kapolsek Monterado Sebut Proses Pinjam Pakai Barang Bukti Tanpa Biaya, Ini Syaratnya
Kami dari Kepolisian meminta untuk dapat menghadirkan kembali untuk kepentingan persidangannya nanti
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Dalam Penyerahan Pinjam Pakai Barang Bukti 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam oleh Kapolsek Monterado yang di wakilkan Kepada Bripka Suprianus yang merupakan salah satu anggota piket Personil Polsek Monterado, Senin 24 Oktober 2022 .
Kapolsek Monterado Polres Bengkayang Polda Kalbar Iptu Edy Wuriyawan S.H.,M.H. Berpesan Kepada Korban untuk Kooperatif dengan Menghadirkan Barang Bukti saat di gelarnya perkara di Pengadilan Negeri.
"Kami Menitipkan barang bukti Sepeda Motor untuk di rawat, namun Kami dari Kepolisian meminta untuk dapat menghadirkan kembali untuk kepentingan persidangannya nanti", ungkap Kapolsek Monterado.
• Kapolsek Ngabang Pimpin Penangkapan Komplotan Pencuri Motor Honda CRF, Ini Tersangkanya
Edy menuturkan Unit Reskrim yang merupakan penyidik Kepolisian Sektor Monterado telah menerima permohonan pinjam pakai barang bukti sepeda motor NMax dengan syarat pemilik sepeda motor melampirkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB.
Demikian juga bagi kendaraan yang masih terkait perjanjian finance melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa BPKB masih terikat perjanjian.
"Permohonan Pinjam Pakai kendaraan dari Er ( 40 ) yang merupakan korban aksi pencurian satu pekan terakhir, telah di teliti persyaratannya oleh penyidik Polsek Monterado Bripka Heru.M ( Kanit Reskrim ) dan di nyatakan lengkap serta tidak ada biaya untuk proses pinjam pakai ini," tegasnya.