Cek Peredaran Obat Sirup, Kapolres: Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM tak Beredar di Landak

Kandungan tersebutlah dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia, dan menewaskan 99 anak.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Landak
Personel Polres Landak lakukan pengecekan obat sirup dan sampaikan imbauan ke apotek, Selasa 25 Oktober 2022 

Eritromisin

Dan ini daftar obat-obatan yang sudah dilarang oleh BPOM RI, terhadap merek-merek obat yang sementara ini tidak boleh digunakan yakni :

Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml.

Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml, papar paska

Dari beberapa apotek dan toko yang menjual obat-obatan yang Polres Landak lakukan pengecekan di Kabupaten Landak, pemiliknya sudah mengetahui akan larangan penjualan obat yang dilarang oleh pemerintah,dan terhadap obat-obatan tersebut sudah dikemas untuk tidak diperjual belikan kepada masyarakat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved