Cek Peredaran Obat Sirup, Kapolres: Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM tak Beredar di Landak
Kandungan tersebutlah dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia, dan menewaskan 99 anak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK – Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menginstruksikan penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia.
Polres Landak beserta Jajaran melakukan pemantauan serta mensosialisasikan akan hal tersebut.
Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina ,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Landak Aipda Paska, mengatakan Polres Landak sudah melakukan langkah-langkah yakni menugaskan personil nya untuk melakukan pemantauan serta Edukasi dan sosialisasi kepada pemilik Apotek dan toko-toko atas temuan obat oleh BPOM RI yang mungkin masih diedarkan ataupun yang dalam proses penarikan obat.
“Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022, menjadi dasar kami Polres Landak untuk melakukan pemantauan serta edukasi dan sosialisasi terhadap Apotek dan toko-toko yang melakukan penjualan obat di wilaya hukum Polres Landak, hal ini adalah upaya Polri dalam membantu Pemerintah, ungkap Paska. Senin 24/10/22.
• Personel Polres Kayong Utara dan Dinas Kesehatan Lakukan Pengecekan Obat Sirup di Berbagai Apotik
"Kami pun memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desanya masing-masing, hal ini agar masyarakat mengetahui jenis dan merek obat apa saja yang dilarang oleh BPOM RI, hal ini bertujuan menjaga masyarakat tetap sehat dan aman. Dengan demikian kami berharap tidak ada lagi balita yang menjadi korban gagal ginjal akut yang misterius ini, kata Paska.
Setelah dilakukan penelitian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG ) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Kandungan tersebutlah dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia, dan menewaskan 99 anak.
" Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, masyarakat dimohon agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang oleh BPOM RI, Berikut daftar obat sirup yang aman dari kandungan cemaran berbahaya dari daftar 102 obat temuan Kemenkes di rumah pasien gagal ginjal akut :
Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
Amoxan (Sanbe farma)
Amoxicilin (Mersifarma TM)
Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
Cefspan syrup (Kalbe Farma)