Khazanah Islam

Arti, Hukum Serta Keutamaan Mengamalkan Shalat Rawatib Sebelum dan Sesudah Shalat Fardhu

Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi salat fardlu, yaitu shalat yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Shalat sunnah rawatib yang dilakukan sebelum shalat fardlu dinamakan shalat sunnah qabliyyah, sedangkan yang dilakukan sesudah shalat fardlu disebut shalat sunnah badiyyah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Amalan yang bisa dulakukan untuk menyempurnakan amalan dari ibadah wajib adalah amalan sunnah, termasuk ibadah dalam shalat yang dilengkapi dengan shalat sunnah.

Biasanya setelah adzan dikumandangkan oleh Muadzin, para jamaah menunaikan shalat sendiri-sendiri.

Shalat tersebut disebut Shalat Sunnah Rawatib.

Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi salat fardlu, yaitu shalat yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu.

Arti dan Penjelasan Amanah, Sikap Terpuji yang Selalu Terpelihara dalam Diri Nabi dan Rasul

Shalat sunnah rawatib yang dilakukan sebelum shalat fardlu dinamakan shalat sunnah qabliyyah, sedangkan yang dilakukan sesudah shalat fardlu disebut shalat sunnah badiyyah.

Shalat sunnah rawatib yang sering dilakukan oleh Nabi SAW disebut shalat sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan untuk dikerjakan

Sedangkan yang jarang dilakukan oleh Nabi SAW disebut shalat sunnah ghairu muakkad
tidak ditekankan untuk dikerjakan.

Berikut penjelasan singkat kedua sunnah tersebut

1. Shalat Sunnah Rawatib Muakkad

Shalat sunnah Rawatib Muakkad yaitu shalat sunnah dua belas rakaat dalam sehari. ada lima macam shalat sunnah rawatib yang
sangat dianjurkan untuk mengerjakannya dan sering dilakukan oleh Nabi Saw.,
yaitu:

a. 2 rakaat sebelum Dzuhur

b. 2 rakaat sesudah Dzuhur

c. 2 rakaat sesudah Maghrib

d. 2 rakaat sesudah Isya’

e. 2 rakaat sebelum Shubuh

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved