Perbedaan Paspor dan Visa? Berikut Cara dan Syarat Buat Paspor Dikantor Imigrasi!

Tanpa dibekali dengan Paspor atau Visa maka seorang tidak bisa masuk dalam wilayah negara lain tanpa dokumen yang resmi.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Visa DAN Paspor.Berikut ini cara perbedaan Paspor dan Visa serta kegunaannya diluar negeri lengkap dengan syarat-syarat serta cara menerbitkan Paspor dikantor Imigrasi. 

Setelah memenuhi persyaratan maka langsung untuk mengajukan pembuatan Paspor dikantor Imigrasi.

Cara membuat Paspor dikantor imigrasi

- Datang ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal

- Membawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan

- Kemudian isi formulir permohonan Paspor yang tersedia di loket kantor Imigrasi, pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.

- Jika sudah selesai, serahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.

Cara Urus Paspor Anak? Simak Ketentuan Penerbitan Paspor Anak Untuk Perjalanan Luar Negeri!

- Selanjutnya, tahap wawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang tertulis

- Terakhir, melakukan pembayaran

Proses akhir anda akan diberikan informasi untuk menentukan hari pengambilan Paspor.

Biaya penerbitan Paspor.

1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Demikian infromasi terkait penggunaan Paspor dan Visa lengkap dengan syarat-syarat dan cara penerbitan Paspor secara online. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved