Perbedaan Paspor dan Visa? Berikut Cara dan Syarat Buat Paspor Dikantor Imigrasi!
Tanpa dibekali dengan Paspor atau Visa maka seorang tidak bisa masuk dalam wilayah negara lain tanpa dokumen yang resmi.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paspor dan Visa merupakan dokumen yang diterbitkan Dirjen Imigrasi untuk kelengkapan penduduk saat hendak melakukan perjalanan keluar negeri.
Tanpa dibekali dengan Paspor atau Visa maka seorang tidak bisa masuk dalam wilayah negara lain tanpa dokumen yang resmi.
Namun, Ada sebagian orang yang masih belum tahu perbedaan Visa dan Paspor.
Jika Anda akan membuatnya, pahami dulu perbedaan kedua hal ini secara jelas.
• Apa Itu Paspor Elektronik ? Berikut Daftar Alamat Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia!
Secara umum Visa memiliki arti izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.
Payung hukum mengenai visa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Kedua dokumen tersebut sama-sama dokumen untuk bepergian keluar negeri berikut perbedaannya:
Paspor merupakan identitas layaknya KTP saat di Luar Negeri, Paspor bisa digunakan untuk mengakses pelayanan publik.
Sedangkan Visa digunakan sebagai izin untuk tinggal dalam jangka waktu tertentu diluar negeri.
Berikut cara dan syarat membuat Paspor dikantor Imigrasi secara offline, dikutip dari Kompas.com Selasa 25 Oktober 2022.
• Apa Itu Paspor Elektronik ? Berikut Daftar Alamat Kantor Imigrasi Seluruh Indonesia!
Untuk membuat Paspor diperlukan beberapa dokumen berikut:
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke Luar Negeri
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama oang tua). Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
-Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Setelah memenuhi persyaratan maka langsung untuk mengajukan pembuatan Paspor dikantor Imigrasi.
Cara membuat Paspor dikantor imigrasi
- Datang ke kantor imigrasi setempat yang ada di wilayah kabupaten atau kota tempat tinggal
- Membawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan
- Kemudian isi formulir permohonan Paspor yang tersedia di loket kantor Imigrasi, pastikan mengisi data sesuai dengan informasi yang ada di dokumen resmi.
- Jika sudah selesai, serahkan formulir tersebut ke loket untuk pembuatan paspor baru untuk mendapatkan bukti tanda terima serta jadwal pengambilan sidik jari dan foto.
• Cara Urus Paspor Anak? Simak Ketentuan Penerbitan Paspor Anak Untuk Perjalanan Luar Negeri!
- Selanjutnya, tahap wawancara untuk memverifikasi dokumen asli dengan keterangan yang tertulis
- Terakhir, melakukan pembayaran
Proses akhir anda akan diberikan informasi untuk menentukan hari pengambilan Paspor.
Biaya penerbitan Paspor.
1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Demikian infromasi terkait penggunaan Paspor dan Visa lengkap dengan syarat-syarat dan cara penerbitan Paspor secara online. (*)