Lokal Populer
Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I Sempat Terhambat Pembebasan Lahan Makam
Dalam pengerjaan pemindahan makam tersebut, Edi Kamtono mengatakan, sudah mulai dikerjakan, karena pengerjaan itu bersifat simultan
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
Ia menyarankan jika terdapat persoalan di lapangan agar segera dilakukan koordinasi antara pihak pemilik tanah atau ahli waris dengan Pemerintah melalui cara-cara yang humanis yang mengedepankan solusi, karena pembangunan tersebut menurutnya merupakan untuk kebutuhan bersama.
“Artinya tidak mungkin pemerintah Kota Pontianak menipu warganya sendiri. Jadi masalah kuburan ini perlu kehati-hatian, jika ahli waris mengaku bahwa tanah itu milik mereka, maka harus dibuktikan dengan sertifikat dan surat-surat bukti lainnya. Jika tidak memiliki bukti, maka tentunya tidak bisa mengakui tanah itu. Jika tanah itu milik warga, tentu kita yakin bahwa pemerintah Kota Pontianak juga bisa mengganti rugi,” ungkapnya kepada Tribun Pontianak pada Senin 24 Oktober 2022.
Satarudin menerangkan bahawa pihaknya saat ini juga sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Pontianak membahas terkait hal itu dengan harapan agar bisa menemukan solusi terbaik untuk Kota Pontianak.
“Kita saat ini sedang membicarakan dengan Pemerintah Kota, mana yang akan dipindahkan agar segera dipindahkan, jangan sampai masalah ini semakin panjang dan tidak mungkin juga maslah ini dipimpong kesana-sini. Apalagi sudah mulai memasuki tahun politik. Maka saya mengajak agar bersama-sama untuk menjaga kondusifitas supaya kondusif, aman dan tentram,” ucapnya.
“Jangan sampai masalah kecil ini dibesar-besarkan. Kita haqqul yakin bahwa pemerintah kota Pontianak tidaK mungkin menipu warganya sendiri. Maka tinggal dibicarakan lagi antara ahli waris dengan pemerintah kota Pontianak untuk menemukan solusinya,” ungkapnya.
Terlebih kata dia, jika dilihat darikebijakan pemerintah kota sudah menyiapkan lahan untuk relokasi makam tersebut, tentu diyakini bisa menghasilkan kesepakatan yang baik antara ahli waris dengan Pemerintah Kota.
Diketahui, Pemerintah Kota Pontianak telah menyediakan dan menawarkan kepada ahli waris untuk dipindahkan ke lahan yang terletak di belakang Suzuki dan untuk di lokasi lain ditempatkkan di tanah yang sudah dibebaskan oleh Pemkot pada saat pembebasan lahan pembangunan duplikasi jembatan Landak Pontianak Timur.
“Jika itu masih belum menghasilkan kesepakatan yang sesuai, maka dibicarakan lagi dengan baik-baik antara kedua belah pihak. Jangan saling menuding atau menyalahkan satu sama lainnya,” pintanya.
Dirinya pun memastikan dan berharap agar pembangunan duplikasi jembatan Kapuas 1 ini tetap berjalan dan permasalahan ini bisa segera selesai.
“Artinya jangan sampai mengganggu proses pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas 1. Kita berharap 2024 Duplikasi jembatan Kapuas 1 ini sudah selesai dan bisa dilalui oleh warga. Karena ini merupakan kepentingan bersama untuk mengtasi kemacetan,” tukasnya.