Lokal Populer

Pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas I Sempat Terhambat Pembebasan Lahan Makam

Dalam pengerjaan pemindahan makam tersebut, Edi Kamtono mengatakan, sudah mulai dikerjakan, karena pengerjaan itu bersifat simultan

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Tri Pandito Wibowo
Istimewa
Kondisi makam Muslim di gang Perintis Pontianak Selatan terkena pembangunan duplikasi jembatan Kapuas I Pontianak Kalimantan Barat. 

Ia mengungkapkan, bahwa rencana untuk relokasi atau pembebasan lahan untuk makam tersebut sudah sejak lama dilakukan. Namun hingga saat ini, pihaknya mengakui hingga saat ini masih belum mendapatkan kejelasan.

"Rencana untuk pembebasan lahan sejak 2020. Kita disuruh buat notaris, buku tabungan dan surat pernyataan. Itu sudah kita dilakukan. Tetapi sampai sekarang belum ada titik terang terkait kepastian untuk pembebasan atau relokasi lahan," jelasnya, Senin 24 Oktober 2022.

Pada dasarnya, Agustina menerangkan, bahwa ahli waris tidak ingin menjadi penghambat dalam proses berjalannya pembangunan, terlebih untuk kepentingan umum. Hanya saja pihaknya berharap agar ada kejelasan dari Pemerintah.
 
"Kami tidak mau menjadi penghambat pembangunan. Tapi kami harap ada kejelasan, mohon kepada Pak Walikota untuk bisa memerhatikan ini. Karena lahan ini merupakan makam orang-orang tua dan keluarga kami," ucapnya.

Lebih lanjut, ia pun menyampaikan, dua pilihan dari ahli waris yang diberikan kepada pemerintah.

Kata dia, pada prinsipnya pihak keluarga tidak mempermasalahkan makam muslim keluarga itu dipindahkan ke belakang Suzuki, tetapi ahli waris meminta legalitas pembebasan lahan dan izin dari penduduk sekitar. 

"Jika memang dana pemerintah tidak ada untuk pembebasan lahan. Maka kita terima keputusan untuk direlokasi ke belakang Suzuki dengan catatan, saya minta legalitas tanahnya, keluarkan sertifikat tanahnya dan saya minta surat izin dari pihak Suzuki dan pihak atau warga di sekitar samping kiri kanan lahan, bahwa makam ini diizinkan untuk lokasikan di sana. Dan harus ada perjanjian hitam diatas putih," jelasnya.

Namun hingga saat ini, Agustina menerangkan, bahwa pihak ahli waris belum menerima surat legalitas terkait dengan relokasi makam muslim sekitar 12 makam di tanah wakaf keluarga Ismail Bin Muhammad Arif itu.

"Kalau tidak mau begitu, maka kita sebagai ahli waris dari pihak keluarga minta ganti rugi," ucapnya.

Dengan luas lahan makam muslim keluarga lebar 22,5 meter x 15 meter atau 337,5 meter persegi, jika Pemerintah memilih untuk ganti rugi. Maka biaya yang harus dikeluarkan ialah sebesar Rp 900 juta.

Untuk diketahui, bahwa tanah wakaf makam muslim keluarga Ismail Bin Muhammad Arif itu, dibagian Utara berbatasan dengan jembatan, untuk dibagian Timur berbatasan dengan rumah alm Tayib dan tanah kosong bagian selatan serta rumah abu bakar bagian Barat.

Pihaknya pun turut mengeluhkan terkait dengan rencana kompensasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk tanah wakaf tersebut. Kata Agustina perjanjian semula per makam akan diberikan kompensasi sebesar Rp5 juta. Namun informasi yang disampaikan oleh petugas kepada ahli waris hanya Rp4 juta.

"Ini masalahnya makam muslim para orang tua dan keluarga kami. Maunya kami bisa permanen. Dan lahan ini pun tidak tumpang tindih. Artinya tidak ada masalah di lahan itu. Maka kita mohon untuk bisa bertemu langsung dengan pak Wali Kota untuk menemukan solusinya," tukasnya.

Untuk diketahui, selain tanah wakaf makam muslim keluarga Ismail Bin Muhammad Arif juga terdapat puluhan makam muslim lainnya yang bersampingan.

Harap Segera Selesai

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin merespon terkait dengan persoalan relokasi pembebesan lahan dalam hal ini lahan makam atau kuburan muslim yang terkena pembangunan Duplikasi Jembatan Kapuas 1. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved