Nikita Mirzani Kini Resmi Ditahan, Sempat Menolak hingga Menangis dan Berteriak Histeris
Proses itu tak berlangsung mulus karena Nikita Mirzani sempat menolak dan berteriak hingga menangis.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru kini seleb dan artis Nikita Mirzani resmi ditahan ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Banten, Selasa 25 Oktober 2022.
Proses itu awalnya tak berlangsung mulus karena Nikita Mirzani sempat menolak dan berteriak hingga menangis.
Awalnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB di dampingi kuasa hukumnya Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.
• Bunda Corla Sempat Tolak Uang Rp 100 Juta Pemberian Nikita Mirzani: Bikin Hati Meleleh
Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.
"Iya tadi sempat menolak.
Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga..." ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak, dikutip dari Tribun Banten.
Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Freddy.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan:
bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Viral Video Nikita Mirzani Dijemput Polisi saat Nge-Mal, Sang Anak Histeris
Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016.
Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
(*)
.
.
.
.
.