Jadwal SIM Keliling Pontianak Kamis 27 Oktober 2022, Cek Denda Telat Perpanjang SIM Disini!
Perpanjang SIM bisa melalui beberapa cara yaitu secara offline dan online, Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh pengendara minimal 14.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).
• Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru
Sementara itu, biaya penerbitan SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Mengutip laman Digital Korlantas, biaya tes psikologi umumnya Rp 37.500 sedangkan untuk RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Jika biaya di klinik kesehatan Rp 50.000 maka, untuk membuat SIM baru, pemohon bakal dikenakan biaya Rp 207.500 untuk SIM A, BI, dan BII.
Lalu untuk membuat SIM C, CI, dan CII biaya yang akan dikeluarkan pemohon lebih murah, yakni Rp 187.500. Terakhir untuk SIM D dan DI, biaya yang diperlukan adalah Rp 137.500.
Untuk membuat SIM baru, pemohon bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan SIM terpenuhi, pemohon tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Demikian jadwal SIM Keliling Pontianak yang kami sandingkan dengan besaran biaya pembuatan SIM baru, Semoga membantu. (*)
Sumber: Tribunpontianak