Jadwal SIM Keliling Pontianak Kamis 27 Oktober 2022, Cek Denda Telat Perpanjang SIM Disini!
Perpanjang SIM bisa melalui beberapa cara yaitu secara offline dan online, Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh pengendara minimal 14.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Jika hendak perpanjang SIM kategori lainnya maka bisa langsung ke Polresta menuju sentra pelayanan Surat Izin Mengemudi.
Warga Pontianak yang hendak perpanjang SIM lengkapi dokumen persyaratan terlebih dahulu berupa KTP, SIM yang hendak diperpanjag, Surat Keterangan Dokter ( SKD ), bukti hasil tes psikologi.
Perpanjangan SIM akan dikenakan biaya 80.000 untuk kategori SIM A dan 75.000 untuk kategori SIM C biaya ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya tambahan lain yaitu pengurun bukti Rikess SIM A dan SIM C senilai Rp 60.000.
Berikut denda yang akan dikenakan jika terlambat untuk memperpanjang SIM.
Perlu diingat bahwa SIM yang diperpajang lewat masa 14 hari tidak akan dilayani, jika terlanjur masa berlaku SIM habis maka anda harus membuat SIM baru dari awal dengan rincian berikut.
Tarif membuat SIM baru, dikutip dari Korlantas Polri
Biaya Pembuatan SIM Baru Lengkap 2022
SIM A
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
SIM B
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
SIM C
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)