Jadwal SIM Keliling Pontianak Kamis 27 Oktober 2022, Cek Denda Telat Perpanjang SIM Disini!
Perpanjang SIM bisa melalui beberapa cara yaitu secara offline dan online, Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh pengendara minimal 14.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUPONTIANAK.CO.ID- Cek Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari Kamis 25 Oktober 2022, Setiap pengendara wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM), Sebagai bukti otentik dari Kepolisian SIM wajib diperpanjang jika masa berlakunya akan habis.
Perpanjang SIM bisa melalui beberapa cara yaitu secara offline dan online, Perpanjang SIM wajib dilakukan oleh pengendara minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Jika terlambat untuk perpanjang SIM maka konsekuensinya wajib untuk membuat SIM yang baru, Kewajiban ini diatur dalam ketetapan Kapolri No. 09/2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM.
Jadi, Warga Pontianak yang hendak mengurus perpanjang SIM ada beberapa pilihan cara perpanjang SIM, cara perpanjang SIM bisa datang langsung ke Polresta Pontianak, Secara online melalui Digital Korlantas Polri atau menuju gerai SIM Keliling Pontianak.
Baca juga: Biaya Urus Perpanjangan SIM? Cek Syarat Perpajangan SIM Motor Secara Online!
Bagi anda yang memiih SIM Keliling, Berikut adalah jadwal operasi SIM Keliling Pontianak selama bulan Oktober 2022
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
Sumber : Polresta Pontianak
• Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022
Mobil SIM Keliling Pontianak Kamis 27 Oktober 2022 akan ada dijalan Adisucipto Pontianak tepatnya depan BRI parit baru, Pelayanan akan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB sesuai dengan jadwal.
Adanya SIM Keliling Pontianak bertujuan untuk menjangkau lokasi terdekat dengan masyarakat, agar mempermudah urusan perpanjangan SIM.
Namun, SIM Keliling Pontianak hanya akan memproses perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Jika hendak perpanjang SIM kategori lainnya maka bisa langsung ke Polresta menuju sentra pelayanan Surat Izin Mengemudi.
Warga Pontianak yang hendak perpanjang SIM lengkapi dokumen persyaratan terlebih dahulu berupa KTP, SIM yang hendak diperpanjag, Surat Keterangan Dokter ( SKD ), bukti hasil tes psikologi.
Perpanjangan SIM akan dikenakan biaya 80.000 untuk kategori SIM A dan 75.000 untuk kategori SIM C biaya ini telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya tambahan lain yaitu pengurun bukti Rikess SIM A dan SIM C senilai Rp 60.000.
Berikut denda yang akan dikenakan jika terlambat untuk memperpanjang SIM.
Perlu diingat bahwa SIM yang diperpajang lewat masa 14 hari tidak akan dilayani, jika terlanjur masa berlaku SIM habis maka anda harus membuat SIM baru dari awal dengan rincian berikut.
Tarif membuat SIM baru, dikutip dari Korlantas Polri
Biaya Pembuatan SIM Baru Lengkap 2022
SIM A
- Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
SIM B
- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
SIM C
- Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan).
• Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru
Sementara itu, biaya penerbitan SIM itu belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi.
Mengutip laman Digital Korlantas, biaya tes psikologi umumnya Rp 37.500 sedangkan untuk RIKKES Jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.
Jika biaya di klinik kesehatan Rp 50.000 maka, untuk membuat SIM baru, pemohon bakal dikenakan biaya Rp 207.500 untuk SIM A, BI, dan BII.
Lalu untuk membuat SIM C, CI, dan CII biaya yang akan dikeluarkan pemohon lebih murah, yakni Rp 187.500. Terakhir untuk SIM D dan DI, biaya yang diperlukan adalah Rp 137.500.
Untuk membuat SIM baru, pemohon bisa melakukan proses pendaftaran dan ujian teori SIM dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan SIM terpenuhi, pemohon tinggal memilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Demikian jadwal SIM Keliling Pontianak yang kami sandingkan dengan besaran biaya pembuatan SIM baru, Semoga membantu. (*)
Sumber: Tribunpontianak