Diskumdag Pontianak Gelar Razia Simpatik, Tertibkan Administrasi dan Retribusi Pedagang Pasar

Di kawasan pasar jalan Indragiri barat dan timur terdapat 171 pedagang dengan biaya sewa satu kios per tahun 1,8 juta rupiah.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Petugas Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak menggelar operasi simpatik kawasan Pasar Indragiri Barat dan Timur, Kota Pontianak, Selasa 25 Oktober 2022. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak menggelar operasi simpatik kawasan Pasar Indragiri Barat dan Timur, Kota Pontianak, Selasa 25 Oktober 2022.

Bersama dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Satpol PP kota Pontianak, petugas Diskumdag Kota Pontianak mendatangi satu per satu kios pedagang di pasar tersebut mensosialisasikan operasi simpatik tersebut.

Di kawasan pasar jalan Indragiri barat dan timur terdapat 171 pedagang dengan biaya sewa satu kios per tahun 1,8 juta rupiah.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak Junaidi menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak pedagang yang tidak maksimal dalam memenuhi kewajiban baik dari retribusi maupun perizinan.

Baca juga: Pemprov Kalbar Canangkan Gopinda, Dorong Kepemilikan KIA Sebagai Tanda Identitas Anak

"Oleh sebab itu kita melakukan operasi simpatik, mengingatkan kepada para pedagang untuk memenuhi kewajiban membayar retribusi pelayanan pasar,"ungkapnya.

Rachmad Suprayetno,SH., MH.Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak menjelaskan operasi simpatik ini dilakukan untuk menghimbau kepada seluruh pedagang pasar tertib usaha.

"Minimal para pedagang ini memiliki SPTU (surat penunjukan tempat usaha), SPTU itu gratis, karena setiap kewajiban pedagang itu harus memiliki izin usaha, minimal mereka memiliki bukti izin pengelolaan kios, kedua, kewajiban mereka untuk membayar sewa atau retribusi, sewa ini ditetapkan setiap tahun dan wajib dibayar, pembayarannya dapat dilakukan berkala dan dibayar langsung ke Bank Kalbar,"tuturnya.

Dirinya pun mengajak seluruh pedagang untuk segera mengurus SPTU tersebut, karena prosesnya gratis dan tidak sulit.

",Kami beri waktu hingga 30 November 2022 untuk pembuatan SPTU, dan untuk sewa, kami beri waktu hingga 31 Desember 2022, bila tidak diindahkan maka akan ada evaluasi berkaitan dengan kewajiban pedagang,"jelasnya.

Bila ditotal, tunggakan retribusi di seluruh Pasar Milik Pemerintah Kota Pontianak yang berjumlah 14 pasar dengan total lebih dari 5 ribu pedagang mencapai hampir 9 milyar rupiah sejak beberapa tahun terakhir.

Oleh sebab itu pihak Diskumdag Kota Pontianak terus berusa mensosialisasikan hal tersebut agar pedagang pasar bertanggung jawab, tertib Administrasi dan Retribusi.

Bilamana hal tersebut tidak diindahkan maka pihaknya akan memberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved