Cek Peredaran Obat Sirup, Kapolres: Pastikan Obat Sirup yang Dilarang BPOM tidak Beredar Lagi

Polres Kubu Raya melalaui Satgas pangan ikut berkontribusi melakukan pemantauan serta mensosialisasikan akan hal tersebut.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Personel Polres Kubu Raya cek peredaran Obat Sirup yang dilarang edar ke sejumlah Apotek dan Toko Obat di Kubu Raya, Senin 24 Oktober 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) RI menginstruksikan penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol yang dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia.

Polres Kubu Raya melalaui Satgas pangan ikut berkontribusi melakukan pemantauan serta mensosialisasikan akan hal tersebut.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, mengatakan Polres Kubu Raya sudah melakukan langkah-langkah yakni menugaskan personil nya untuk melakukan pemantauan serta Edukasi dan sosialisasi kepada pemilik Apotek dan toko-toko atas temuan obat oleh BPOM RI yang mungkin masih diedarkan ataupun yang dalam proses penarikan obat.

“Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 443/7540/DINKES, tanggal 20 Oktober 2022, menjadi dasar kami Polres Kubu Raya untuk melakukan pemantauan serta edukasi dan sosialisasi terhadap Apotek dan toko-toko yang melakukan penjualan obat di wilaya hukum Polres Kubu Raya, hal ini adalah upaya Polri dalam membantu Pemerintah," ungkap Ade. Senin 24 Oktober 2022.

Polres Kapuas Hulu dan Dinas Kesehatan Laksanakan Edukasi dan Sosialisasi Terkait Obat Sirup Anak

"Kami pun memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas di desanya masing-masing, hal ini agar masyarakat mengetahui jenis dan merek obat apa saja yang dilarang oleh BPOM RI, hal ini bertujuan menjaga masyarakat tetap sehat dan aman. Dengan demikian kami berharap tidak ada lagi balita yang menjadi korban gagal ginjal akut yang misterius ini, kata Ade.

Setelah dilakukan penelitian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol (EG ) dan Dietilen Glikol (DEG) di luar ambang batas aman. Kandungan tersebutlah dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia, dan menewaskan 99 anak.

" Sebagaimana yang sudah diumumkan oleh pemerintah, masyarakat dimohon agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang oleh BPOM RI, Berikut daftar obat sirup yang aman dari kandungan cemaran berbahaya dari daftar 102 obat temuan Kemenkes di rumah pasien gagal ginjal akut :

Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

Amoxan (Sanbe farma)

Amoxicilin (Mersifarma TM)

Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

Cefspan syrup (Kalbe Farma)

Cetirizin (Novapharin)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved