Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Keperluan BSU Rp 600 Ribu 2022 Lewat SIPP atau JMO!

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) minimal hingga bulan Juli 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Mei 2022? Cek Status Penerima BLT Karyawan.- Sebagai syarat untuk menerima BSU tahap 6 berikut cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP dan aplikasi JMO. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) minimal hingga bulan Juli 2022.

Syarat terima BSU diatur dalam Permenaker nomor 10 tahun 2022 yang menyebut satu diantara syarat yang wajib dipenuhi oleh pekerja adalah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan syarat ini maka pekerja berpeluang untuk menerima BSU sebesar Rp 600.000 sebagai bentuk stimulus untuk pekerja/karyawan yang terdampak dari kenaikan harga BBM.

Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan BPJS Ketenagakerjaan maka dipastikan tidak bisa mendaftar, oleh sebab itu jika anda berkeinginan untuk menerima BSU yang kemungkinan akan berlanjut pada tahapan selanjutnya.

Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Lunas atau Belum? Disini Cara Cek Nomor BPJS Oktober Lewat Hp!

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya menjadi syarat BSU namun masih banyak keuntungan.

Selain menjadi syarat untuk memperoleh BSU, dengan BPJS Ketenagkerjaan menjamin keselamatan kerja bagi pekerja/karyawan jika mengalami musibah dalam bekerja.

Dengan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja dan Perusahaan tempat bekerja sama-sama mermperoleh keuntungan dari sisi jaminan kerja.

Sebagaimana peruntukannya BPSJ Ketenagakerjaan juga dapat digunakan untuk mengakses pelayanan kesehatan secara gratis.

Nah, mengingat pentingnya BPJS Kesehatan untuk keperluan BSU berikut adalah cara-cara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Orang yang Sudah Meninggal Dunia, Simak Cek Disini!

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman BPJS pendafataran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui online yaitu SIPP atau aplikasi JMO.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang pertama bisa melalui SIPP.

Pendaftaran BPJS melalui SIPP dilakukan oleh perusahaan, sehingga karyawan hanya perlu menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan.

Pendaftaran SIPP baru, perusahaan bisa mengakses situs web Sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Klik tombol "Login" untuk memasuki form login. Kemudian akan terbuka form untukk login.

2. Klik "Daftar SIPP", kemudian isi data perusahaan dan identitas pengguna.

Masukkan NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan) dan devisi Anda.

Jika NPP terdaftar, otomatis nama perusahaan akan terisi.

Kemudian klik tombol Next.

3. Aplikasi akan menampilkan Data User KPJ.

Anda harus mengisi Data User KPJ yang berisi kolom tentang peserta, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor HP. Lalu klik tombol "Daftar".

4. Aplikasi akan menampilkan verifikasi nomor HP. Anda akan menerima kode OTP yang akan diverifikasi.

SIPP akan mengirim email untuk aktivasi akun.

Klik tautan pada email yang diterima, lalu Anda akan login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan.

5. Masukkan alamat email dan password sesuai dengan yang Anda daftarkan. Kemudian klik tombol "Sign In".

6. Setelah berhasil masuk, aplikasi akan menampilkan halaman "Mutasi Data".

7. Setelah memiliki SIPP, perusahaan dapat menginput data karyawan sesuai dengan informasi yang tersedia.

Data karyawan akan diverifikasi untuk mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara dan Syarat Cetak BPJS Ketenagakerjaan yang Rusak, Berikut Langkah-Langkah Cairkan JHT Online!

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi JMO

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melalui aplikasi JMO.

Adapun cara daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO adalah sebagai berikut:

1. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan yang pertama, yaitu bisa melalui aplikasi JMO.

Unduh aplikasi JMO terlebih dahulu melalui Play Store atau App Store.

2. Setelah itu, untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, pilih opsi "Pendaftaran Peserta Baru".

3. Pilih jenis kepesertaan BPU. Kemudian isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.

4. Nantinya akan muncul halaman syarat dan ketentuan yang harus dimengerti, centang kotak pernyataan pada bagian paling bawah.

5. Sistem akan mengirim OTP ke nomor yang didaftarkan untuk verifikasi, masukkan kode OTP di kolom yang tersedia.

6. Setelah itu, masukkan lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja, dan penghasilan rata-rata perbulan.

7. Pilih program BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga jenis program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

8. Pilih periode pembayaran iyuran.

9. Tinju data diri, lalu lanjutkan ke pembayaran sesuai nominal yang tertera.

10. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, gerai Indomaret, Tokopedia, dan Alfa group.

Demikian cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan daftar Bantuan Subsidi Upah dan keperluan lainnya, cara ini mudah untuk dilakukan mengingat anda bisa mengaksesnya secara online semoga dapat membantu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved