Sejumlah Pengendara di Pontianak dan Kubu Raya Lebih Pilih Pembayaran Ditempat Jika Ditilang

Seperti yang dikatakan warga Kubu Raya, Ferdinan mengaku akan lebih memiliki melakukan pembayaran ditempat jika ada. 

TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Jalan Jendral Ahmad Yani Pontianak yang merupakan kawasan tertib lalu lintas dan lokasi penerapan Tilang Elektronik, Sabtu 22 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah pengendara yang berada di Pontianak dan Kubu Raya mengaku akan memilih untuk bayar ditempat ketimbang mengikuti Persidangan jika terkena tilang dijalan. 

Salah satu warga Kubu Raya, Ferdinan mengaku lebih memilih melakukan Pembayaran ditempat jika ada. 

"Selama ini belum pernah kena tilang sih, tapi kalau seandainya kena tilang, saya mau lihat surat tugasnya dulu, kalau ada surat tugasnya dan kalau memang bisa ya bayar tempat ajalah," katanya kepada Tribun Pontianak pada Senin, 24 Oktober 2022.

"Tapi kalau tidak bisa bayar ditempat ya ikut sidang lah mau tidak mau," tambahnya. 

Ikuti Intruksi Kapolri, Satlantas Polresta Pontianak Fokus Beri Teguran, Tidak Tilang

Hal senada juga dikatakan Andry warga Pontianak yang mengaku akan melakukan pembayaran ditempat.

"Alhamdulillah belum pernah kena tilang, kalau bisa jangan sampailah, kebetulan surat-surat juga lengkap sih," katanya. 

"Kalau pun kena tilang kayanya milih untuk bayar ditempat sajalah biar tidak ribet dan bukan nyogok ya, tapi bayar ditempat," katanya tersenyum. 

Ia beralasan karena jika mengikuti persidangan akan ribet dan prosesnya memakan waktu cukup lama. 

"Kalau sidang itu kayanya ribet deh, belum lagi antriannya lama, kayanya sih kalau dengar dari teman-teman," terangnya. 

Sama halnya yang dikatakan Tofa, akan melakukan pembayaran ditempat. 

"Enaknya sih bayar ditempat, gak buang-buang waktu," katanya. 

Berbeda dengan itu, salah satu pengendara lain Jhosua Tarigan mengaku lebih memilih untuk ikut aturan perundang-undangan dengan mengikuti persidangan jika terkena tilang dijalan. 

"Kalau saya terkena tilang saya akan memilih sidang, karena sidang adalah hukum dan aturan resmi yang telah di tetapkan di aturan lalulintas," katanya. 

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved