Khazanah Islam

Tanggung Jawab yang Harus Ditunaikan Saat Pinjam Meminjam dalam Islam

Di dalam Islam aktivitas pinjam dan meminjam telah diatur tanggung jawab baik sebagai peminjam maupun orang yang dipinjami.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase/Dan
Meminjamkan sesuatu kepada orang yang membutuhkan merupakan ibadah kepada Allah SWT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Meminjamkan sesuatu kepada orang yang membutuhkan merupakan ibadah kepada Allah SWT.

Manusia diciptakan oleh Allah sebagai sebagai makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan manusia lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Karena, ternyata tidak semua kebutuhan kita dapat dipenuhi secara mandiri.

Arti dan Hukum Ariyah atau Pinjam Meminjam dalam Islam

Ada saatnya kita sangat memerlukan bantuan orang lain dan ada saatnya pula kita menolong orang lain.

Manusia kadang mengalami dan merasakan kekurangan yang mengantarkan keinsyafan akan kelemahannya. Dan kadang dilimpahi nikmat harta untuk mendidik makna syukur dalam dirinya.

Di dalam Islam aktivitas pinjam dan meminjam telah diatur tanggung jawab baik sebagai peminjam maupun orang yang dipinjami.

Beberapa di antaranya Ketika seseorang meminjam barang sedangkan pemiliknya tidak memberikan batasan-batasan atau ketentuan tertentu dalam pemakaiannya,

Maka peminjam boleh memakai barang tersebut untuk keperluan apa pun yang dibenarkan secara „urf (kebiasaan).

Dengan kata lain, peminjam bebas menggunakannya untuk tujuan apa pun selama penggunaannya masih dalam batas kewajaran.

Sebagai bahan ilustrasi jika seseorang meminjam mobil sedan kepada temannya.

Selama temannya itu tidak memberikan batasan atau ketentuan pemakaian, si peminjam boleh menggunakannya untuk keperluan apa pun, selama itu dianggap sebagai pemakaian wajar.

Contohnya dipakai untuk jalan-jalan, mengantar teman dan lain-lain.

Tetapi peminjam tidak boleh menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut beras misalnya, atau mengangkut hewan kurban Karena, secara urf hal tersebut sudah keluar dari batas kewajaran.

Jika pemilik barang memberikan syarat atau batasan-batasan tertentu dalam pemakaian barangnya, maka peminjam harus patuh terhadap syarat tersebut.

Jika tidak, si peminjam dianggap sebagai gasib.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved