Khazanah Islam
Arti dan Hukum Ariyah atau Pinjam Meminjam dalam Islam
Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ariyah. Ariyah berasal dari bahasa arab yang artinya pinjaman.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pinjam meminjam sangat penting artinya dalam kehidupan bermasyarakat karena dapat mempererat ukhuwah Islamiyyah atau persaudaraan sesama umat Islam.
Lantas apakah pengertian hukum pinjam meminjam dalam Islam.
Pinjam meminjam dalam istilah fikih disebut ariyah. Ariyah berasal dari Bahasa Arab yang artinya pinjaman.
• Arti dan Macam Khiyar, Memahami Aturan Jual Beli dalam Islam
Pinjam-meminjam menurut istilah syara ialah akad berupa pemberian manfaat suatu benda halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi atau merusak benda itu dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya secara utuh, tepat pada waktunya.
Semua benda yang bisa diambil manfaatnya dapat dipinjam atau dipinjamkan.
Peminjam harus menjaga barang tersebut agar tidak rusak, atau hilang. Peminjam hanya boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjam.
Sebagai bentuk tolong menolong, pinjam meminjam merupakan bentuk pertolongan kepada orang yang sangat membutuhkan suatu barang.
Pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari dapat menjalin tali silaturrahim, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling mengasihi.
Oleh karena itu, pinjam meminjam harus dilandasi dengan semangat dan nilai-nilai ajaran Islam.
Allah SWT memberikan tuntunan, agar pinjam meminjam dicatat dengan teliti mengenai syaratnya, waktu pengembaliannya, cicilannya, jaminannya, dan bagaimana penyelesaiannya jika terjadi permasalahan.
Hal itu semata-mata untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada pemilik barang dan peminjam.
Namun kenyataannya kita terkadang mengabaikan hal tersebut karena alasan sudah saling kenal dengan peminjam, masih saudara, tetangga dekat, atau nilai barang tidak seberapa.
Padahal pencatatan itu sebenarnya untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari.
Pinjam meminjam hukumnya bisa berubah tergantung pada kondisi yang menyertainya. Hukum pinjam meminjam dalam syariat Islam dibagi menjadi 5 bagian, di antaranya :
- Mubah
pinjam meminjam dihukum mubah yang berarti boleh, itu merupakan hukum asal dari pinjam meminjam.
- Sunnah